BerandaNasional50 Ribu Orang Terdampak Keracunan MBG, Senator Filep Wamafma: Ini Alarm Nasional

50 Ribu Orang Terdampak Keracunan MBG, Senator Filep Wamafma: Ini Alarm Nasional

- Advertisement -spot_img

JAKARTA — Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut telah berdampak terhadap lebih dari 50 ribu orang sejak program tersebut mulai dijalankan pada 2025.

Menurut Filep, jumlah kasus tersebut menunjukkan persoalan keamanan pangan dalam program MBG tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan teknis di sejumlah dapur, melainkan perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.

Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada 3 September 2026 mencatat sebanyak 560 kejadian keracunan dengan 50.059 orang terdampak di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota hingga 2 September 2026.

“Ini berarti persoalan keamanan pangan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik, bukan lagi insidental yang dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada satu SPPG atau mencopot seorang kepala dapur,” ujar Filep, Senin (14/9/2026).

Program MBG mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025 dan berkembang cepat dalam waktu kurang dari dua tahun. Pada awal 2026, BGN menyebut terdapat sekitar 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi dengan sekitar 55,1 juta penerima manfaat.

Filep menegaskan, ekspansi program harus diikuti dengan penerapan standar keamanan pangan yang ketat. Menurutnya, setiap kasus keracunan harus memperoleh respons cepat karena menyangkut keselamatan penerima manfaat.

Sebelumnya, Komnas HAM mencatat hingga 11 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan terkait MBG dengan 38.023 orang terdampak di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga mencatat bahwa sebagian SPPG yang mengalami kasus keracunan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Saya mendukung tindakan tegas terhadap SPPG yang melanggar standar. Tetapi suspend dan pemecatan kepala SPPG bukan akhir dari proses pertanggungjawaban,” kata Filep.

Menurutnya, sanksi administratif harus dibedakan dengan pertanggungjawaban pidana.

“Apabila hasil investigasi menemukan adanya kesengajaan, kelalaian, pembiaran atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai hukum,” tegasnya.

Soroti Pertanggungjawaban Hukum

Filep menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memberikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran keamanan pangan.

Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa, ia menyebut Pasal 146 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur sanksi terhadap SPPG apabila ditemukan pelanggaran, kasus keracunan makanan maupun kejadian luar biasa.

Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara, rekomendasi pencabutan SLHS hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.

Namun menurut Filep, investigasi tidak boleh berhenti pada pengelola dapur.

“Aparat juga harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, supplier, pengadaan bahan, penerimaan bahan, penyimpanan, kualitas air, proses memasak, higiene penjamah makanan, pengujian sampel, pengemasan, waktu distribusi, pengawasan, hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat,” katanya.

Minta Evaluasi Sistem MBG

Dengan 560 kejadian dan lebih dari 50 ribu orang terdampak, Filep meminta pemerintah mengevaluasi desain penyelenggaraan MBG secara menyeluruh.

Ia turut menyinggung munculnya usulan penggunaan school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah. Sistem tersebut dinilai perlu dikaji karena semakin panjang jarak dan waktu antara makanan selesai dimasak hingga dikonsumsi, risiko keamanan pangan dinilai semakin besar.

Namun Filep mengingatkan bahwa perubahan model dapur tidak boleh dilakukan tanpa kajian yang matang.

“Perubahan sistem harus didasarkan pada kajian ilmiah dan standar keamanan pangan, bukan sekadar perubahan bentuk dapur. Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu menjamin makanan aman, penyimpanan aman, distribusi cepat, uji pangan, pengawasan ketat dan pertanggungjawaban jelas,” ungkapnya.

Filep menegaskan dirinya tetap mendukung keberlanjutan Program MBG karena memiliki tujuan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Namun, keberhasilan program menurutnya tidak cukup hanya dinilai dari jumlah penerima manfaat.

“Saya mendukung keberlanjutan Program MBG karena program ini penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keberhasilan MBG harus diukur dari apakah makanan tersebut memenuhi standar gizi dan aman dikonsumsi,” tegasnya.

Tiga Desakan kepada Pemerintah

Filep kemudian menyampaikan tiga langkah yang dinilai perlu segera dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, melakukan audit nasional terhadap seluruh rantai keamanan pangan MBG dan tidak membatasi pemeriksaan pada aspek administratif SPPG.

Kedua, setiap kasus keracunan harus diinvestigasi berbasis bukti melalui pemeriksaan laboratorium, epidemiologi, rantai pasok serta rekam kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.

Ketiga, apabila ditemukan unsur pidana, penanganan tidak boleh berhenti pada suspend, pemutusan kerja sama atau pemecatan kepala SPPG. Proses hukum pidana harus dijalankan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“50.059 orang terdampak bukan angka kecil. Ini adalah alarm nasional. Program yang terus berjalan harus dibarengi standar keamanan yang diperketat. Yang lalai harus diberi sanksi. Dan apabila terdapat unsur pidana, harus diproses secara hukum,” pungkas senator Papua Barat tersebut. (ALW/ON)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini