Home Papua Barat Daya Kejati Turun Tangan Bantu Pemprov PBD Amankan Aset Daerah

Kejati Turun Tangan Bantu Pemprov PBD Amankan Aset Daerah

Orideknews.com, SORONG, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam pendampingan hukum guna mencegah persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan sekaligus membantu pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan naskah kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede Astawa di Ballroom Pollariss Hotel Vega Prime, Kota Sorong, Senin (14/9/2026).

Gubernur Elisa Kambu mengatakan, pendampingan hukum seharusnya dimanfaatkan pemerintah daerah sejak tahapan awal perencanaan program, bukan baru dilakukan ketika muncul persoalan hukum.

Karena itu, ia mendorong para bupati, wali kota hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Papua Barat Daya untuk aktif berkonsultasi dengan Kejaksaan dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintahan.

“Kita datang untuk konsultasi, minta pendapat, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan. Kalau ini bisa dicegah sedini mungkin, itu jauh lebih baik daripada nanti kalau masalah sudah terjadi,” tegas Elisa.

Menurutnya, konsultasi dan pendampingan sejak awal menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan maupun pelaksanaan program pembangunan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elisa juga mengingatkan agar hubungan dan komunikasi dengan aparat penegak hukum dilakukan secara profesional. Pendampingan hukum, kata dia, bukan untuk memperoleh perlakuan khusus, tetapi menjadi instrumen pencegahan agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil kebijakan.

Kerja sama tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, terutama terhadap kegiatan yang memiliki potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede Astawa menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung pemerintah daerah melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dukungan tersebut tidak hanya berupa bantuan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga mencakup penyelesaian persoalan aset daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penertiban dan pengamanan aset-aset milik pemerintah daerah yang hingga kini masih berada atau dikuasai pihak ketiga.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah melakukan langkah hukum untuk mengamankan dan mengembalikan aset sehingga dapat dikelola serta dimanfaatkan bagi kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Papua Barat Daya serta pimpinan OPD di lingkungan pemerintah daerah. (ALW/ON).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here