Kamis, Mei 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Ketum PDK Kosgoro 1957 Provinsi Maju Caleg Dapil 1 Papua Barat

OridekNews.com, MANOKWARI,- Ketua umum PDK Kosgoro 1957 Provinsi Papua Barat, Drs. Jan Pieter Pangaribuan, MPA yang juga Wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mengembalikan formulir kesediaan sebagai fungsionaris di sekretariat Partai Golkar Papua Barat Jalan Baru Manokwari, Kamis, (2/2/23).

Pengembalian formulir diterima Wakil ketua bidang organisasi DPD Partai Golkar Papua Barat, Alif Permana, SH didampingi sejumlah pengurus.

Usai menyerahkan formulir, Pangaribuan mengaku bertekad menjadi bacaleg untuk ambil membangun Papua Barat ke arah yang lebih baik.

“Dari dulu saya termasuk yang ikut mengawasi, ataupun bercita-cita ingin membangun Papua Barat. Ketika ada kesempatan di periode ini, saya ingin gunakan secara langsung bukan secara pasif,” jelas Pangaribuan kepada wartawan.

Dia menyampaikan, Provinsi Papua Barat membutuhkan pembangunan serius. Apapun perannya nanti, setidaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat di daerah ini.

“Dari latar belakang wasekjen DPP Golkar, saya bertekat untuk ambil bagian di Dapil satu Manokwari untuk DPR Papua Barat,” terangnya.

Menurut Pangaribuan, Manokwari sebagai ibu kota Papua Barat dari sisi kemajuan Pembangunan belum signifikan.

“Jika masyarakat di daerah ini mempercayakan saya, tentu kepercayaan itu dengan penuh tanggungjawab saya akan ambil bagian bekerjasama dengan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil ketua bidang organisasi DPD Partai Golkar Papua Barat, Alif Permana, SH menjelaskan berkas yang diserahkan adalah kesediaan menjadi fungsionaris partai Golkar tingkat Provinsi yang akan menjadi calon anggota legislatif dari Partai Golkar Provinsi Papua Barat.

Saat ini pihaknya menunggu keputusan dapil yang masih digodok KPU RI.

“Apakah dapil berapa, penomorannya dan mencakup kabupaten mana saja kita menunggu secara resmi penetapan dapil oleh KPU RI. Intinya target kita menang,” tuturnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)