Senin, Mei 19, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Besok, Kemenkes RI Lakukan Assessment Eliminasi Malaria di Sorsel

OridekNews.com, Sorong Selatan, – Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan nyatakan diri siap dinilai tim Assessment Eliminasi Malaria Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kepala bidang pengendalian dan pencegahan Penyakit (P2P) dinas kesehatan kabupaten Sorong Selatan, Arlince Abecina Watho, Skm,.M.Kes mengaku Pemkab Kabupaten Sorsel menyambut baik sejumlah agenda tim assesment Kemenkes RI.

Kata dia, Tim akan berkunjung ke kantor Bupati Sorsel pada Selasa, (25/10/22) kemudian akan menilai disejumlah sarana dan prasarana Kesehatan di Sorsel.

“Dimulai dengan kunjungan ke kantor Bupati, setelah itu ke kantor dinas kesehatan, farmasi dinas kesehatan dan RSUD Keyen dan diakhiri di laboratorium kabupaten Sorsel,” ungkap Arlince.

Selanjutnya pada hari kedua, Tim berkunjung ke Puskesmas yang menjadi sampel yakni Puskesmas Moswaren, dan Puskesmas Temimabuan dan Puskesmas Wernas yang mempunyai kasus pasien di bulan Oktober ini.

“Atas nama Pemerintah kabupaten Sorong Selatan mengucapkan terimakasih, dan kami siap memfasilitasi, mendukung kegiatan assement ini agar berjalan lancar,” terangnya.

Dukungan penuh assessment malaria di kabupaten Sorong Selatan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat juga terlihat dari pengawalan Kepala Seksi pengendalian dan pencegahan penyakit Menular (P2PM), Edi Sunandar, ST,.M.Si.

Tim Assesment Eliminasi Malaria Kemenkes RI tiba di Kabupaten Sorsel pada, Senin (24/10/22) tersebut berjumlah empat orang terdiri dari dua anggota tim kerja penyakit tular yakni, Nursani dan Aditya Kris Nugroho dan dua ahli malaria yakni Acep Effendi dan dr. Mochammad Efendi.

“Kabupaten Sorong Selatan terpilih assesment eliminasi malaria karena telah memenuhi kriteria. Di Papua dan Papua Barat hanya di kabupaten Sorsel,” jelas Edi. (ALW/ON).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)