Orideknews.com, MANOKWARI, – Kepala suku di Manokwari seperti Kepala Suku Maybrat, Kepala Suku Binasket, Kepala Suku Imeko, Kepala Suku Malamoi, Kepala Suku Tambrauw, Kepala Suku Raja Ampat, Kepala Suku Flobamora, Kepala Suku KKST, Kepala Suku Kei, Kepala Suku Arfak Keturunan Barend, Kepala Suku Batak, Kepala Suku Biak, dan Kepala Suku Madura menggelar deklarasi, Jum’at, (10/6/22) di lapangan Borarsi Manokwari.
Deklarasi yang digelar oleh kepala suku yang tergabung dalam aliansi masyarakat Orang Asli Papua dan Masyarakat Nusantara itu guna mendukung keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II dan Daerah Otonomi Baru di tanah Papua.
Deklarasi yang dihadiri ratusan warga itu, sejumlah tokoh masyarakat, kepala suku dan tokoh pemuda menyampaikan orasi Terkait dukungan Otsus jilid II dan DOB di tanah Papua.
Sekretaris Suku Maybrat, Markus Sraun dalam pembacaan poin deklarasi menyampaikan bahwa pihaknya harus menyatakan sikap terkait perkembangan dan dinamika yang berkembang di Papua tentang DOB dan Otsus Jilid II.
Berikut pernyataan sikap yang dibacakan, pertama masyarakat orang asli Papua dan masyarakat Nusantara yang berdomisili di kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mendukung sepenuhnya pelaksanaan UU Otsus No.2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU No.21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di tanah Papua karena akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua.
Kedua, mendukung pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Papua merupakan program strategis nasional berdasarkan aspirasi masyarakat, untuk itu kami minta dengan sangat hormat kepada Presiden dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera merealisasikannya, karena melalui pendekatan pemekaran akan mengakselerasikan pembangunan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan serta memperpendek rentan kendali pembangunan kepada masyarakat di wilayah Papua.
Ketiga, mendukung sepenuhnya pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Papua karena secara yuridis telah diamanatkan dalam pasal 76 ayat 1, 2 dan 3 UU No.2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Tanah Papua melegitimasi amanat pemekaran dapat dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
“Keempat, meminta dengan sangat hormat kepada presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia agar segera menetapkan rancangan pembentukan daerah Otonomi baru di wilayah Papua menjadi UU agar peningkatan pendidikan, kesehatan, peluang kesempatan kerja, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan ekonomi daerah, pengelolaan potensi ekonomi daerah dan pertumbuhan kehidupan demokrasi dapat diwujudkan demi keutuhan NKRI,” jelas Sraun. (ALW/ON).