Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Melalui Asesmen RPL, Kementan Tingkatkan Kualitas Penyuluh PPPK

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kepedulian Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap para penyuluh pertanian terus ditunjukkan. Melalui perguruan tinggi vokasi di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) mengupayakan peningkatan kapasitas bagi penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Kebijakan pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan ASN PPPK minimal harus mampu memperolah ijazah Diploma III. Untuk itu, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari menyelenggarakan Program Rekognisi Pembelajaran lampau (RPL) bagi ASN PPPK.

Mentan SYL melihat bahwa penentu pertanian yang baik salah satu yaitu peran penyuluh. “Kalian itu sangat penting, kalian adalah kopasus dari kementerian pertanian. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pertanian yang profesional dilakukan melalui pendidikan, pelatihan vokasi maupun sertifikasi profesi,” kata dia. 

Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi menambahkan, melalui RPL diberikan kesempatan yang lebih luas lagi untuk penyuluh pertanian yang telah memiliki pengalaman kerja, untuk dapat menempuh pendidikan yang lebih tinggi lagi. “Di tengah kemajuan yang begitu pesat, SDM pertanian kita juga harus terus ditingkatkan kualitasnya. Selain untuk dirinya sendiri, ini juga untuk mencapai pertanian yang maju, mandiri dan modern,” Kata Dedi. 

Dilanjutkannya, pada era 4.0 saat ini, pertanian ditandai dengan kemajuan inovasi teknologi yang begitu pesat. Untuk itu, seluruh insan pertanian harus beradaptasi dengan baik. “Peningkatan kualitas SDM ini akan sejalan dengan peningkatan produktivitas pertanian. SDM itu menyumbang 50 persen terhadap peningkatan produktivitas pertanian,” ujar Dedi. 

Polbangtan Manokwari menawarkan jenjang pendidikan sarjana terapan D IV pada program studi Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan (PPB) dan program studi Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan (PPKH) sebagai bagian RPL.

Peserta yang melakukan pendaftaran berasal dari penyuluh yang berdomisili Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara. Sebanyak 140 peserta yang melakukan pendaftaran, akan tetapi hanya 83 yang memenuhi syarat seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap asesmen hari ini. 

Tahapan pelaksanaan asessment berupa verifikasi kelengkapan berkas peserta yang berisi form 2 evaluasi diri dan berkas-berkas portofolio yang telah dikumpulkan peserta.

Direktur Polbangtan Manokwari, Purwanta yang membuka acara asessment menjelaskan langsung kepada tim asesor bahwa asessment ini merupakan tahapan rekrutmen calon mahasiswa dari ASN PPPK. “sambil berjalan kegiatan asessment, tim asesor juga bisa mengkomunikasikan langsung apabila ada kelengkapan berkas portofolio yang disusun sesuai dengan pengalaman serta bukti-bukti valid yang terkait jika dianggap masih kurang,” jelas Purwanta.

Dikatakannya, Kementerian pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sudah mempermudah penyuluh pertanian dalam memperoleh Sertifikasi dan sekarang menyediakan program RPL agar para punyuluh sebagai senjata utama pertanian dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya.

Koordinator pelaksana tim RPL, Bangkit Syaifullah Lutfiaji menyampaikan bahwa kegiatan asessment ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 29-30 oktober dengan tujuan untuk meverifikasi dan menvalidasi berkas peserta serta menghitung jumlah sks yang telah memenuhi berdasarkan pengalaman kerja penyuluh.

“Bagi yang belum memenuhi jumlah minimal SKS yang ditargetkan maka calon mahasiswa akan mengikuti tahab selanjutnya imyaitu mengikuti ujian tertulis dan wawancara langsung oleh asesor,” tutup Bangkit.(RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)