Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dinkes Papua Barat Sebut 12 Kabupaten Kota di Papua Barat Endemis Kaki Gajah

Orideknews.com, MANOKWARI, – Bulan Oktober setiap tahun diperingati sebagai bulan eliminasi penyakit kaki gajah (Belkaga). Untuk itu, seluruh penduduk yang berusia antara 2-70 tahun dan tinggal di wilayah endemis penyakit kaki gajah atau Filariasis termasuk di Provinsi Papua Barat akan diingatkan untuk meminum obat pencegahan yang diberikan dalam program Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis sebanyak 1 dosis setiap tahun selama 5 tahun berturut-turut.

Di Provinsi Papua Barat akan dilakukan POMP pada 1-30 Oktober 2021. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan, SKM.,M.Mkes menyebut, dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat terdapat 12 kabupaten/kota yang dinyatakan endemis dan melaksanakan POPM, sedangkan 1 Kabupaten tidak melaksanakan POPM yakni Kabupaten Pegunungan Arfak, karena dari hasil survei awal tidak ditemukan mikrofilaria.

Lanjut Otto, 12 kabupaten/kota yang dinyatakan endemis filariasis. Menurut Otto, pada tahun 2021 terdapat 9 kabupaten/kota yang melaksanakan POPM yaitu Manokwari, Manokwari selatan, Kabupaten Sorong, Kaimana, Fakfak, Teluk Bintuni, Maybrat, Tambaw dan Kota Sorong. Sedangkan Teluk Wondama, Raja Ampat dan Sorong Selatan akan dilakukan Survei evaluasi penularan dibulan Oktober karena sudah 5 kali putaran melaksanakan POPM dan mencapai target minimal 65 persen.

Pihaknya berharap 3 kabupaten itu lulus survei awal, sebab jika tidak lulus, maka akan mengulang 2 putaran dan sampai hasil survei penularannya dinyatakan lulus.

“Kami Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota telah melalukan persiapan dengan membuat pertemuan baik secara daring mupun luring dengan puskesmas di 9 (sembilan) kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan ini serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggunakan media yang ada,” pesan Otto melalui keterangan pers tertulisnya, Rabu, (29/9/21). (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)