Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Mahasiswa PKL Polbangtan Manokwari Uji Organoleptik Olahan Abon Ayam

Orideknews.com, MANOKWARI, – Generasi milenial adalah penentu kemajuan pembangunan pertanian di masa depan. Hal ini menjadi tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, saat ini generasi milenial adalah penentu kemajuan pembangunan pertanian di masa depan. Dan meyakini tongkat estafet pembangunan pertanian ada pada pundak generasi muda.

Dedi Nursyamsi Selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), juga menegaskan bahwa sekarang ini dibutuhkan sekelompok anak muda yang memiliki loyalitas dan integritas tinggi untuk memajukan sektor pertanian Indonesia.

“Sudah saatnya pertanian dikelola oleh generasi milenial yang menggunakan kreativitas dan inovasinya sehingga pertanian kedepan menjadi pertanian modern yang tak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya tetapi juga berorientasi ekspor. Saat ini kita telah memiliki banyak petani milenial sekaligus enterpreneur di bidang pertanian,” jelas Dedi

Menindak lanjuti hal tersebut, Mahasiswa Praktek Keja Lapangan (PKL) Manokwari Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari mengadakan uji organoleptik terhadap jenis olahan abon ayam yang telah dibuat.

Uji organoleptik merupakan cara pengujian yang digunakan untuk mengukur daya terima responden terhadap olahan yang telah dibuat. Uji tersebut berkaitan dengan warna, tekstur, aroma dan rasa terhadap jenis abon yang dibuat menggunakan ayam potong. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kelayakan produksi

Jumlah responden yang ikut terlibat menjadi panelis untuk melakukan uji terhadap olahan abon sebanyak 25 orang yang berasal dari kalangan pegawai Polbangtan Manokwari.

Kepala Laboratorium teknologi hasil pertanian Wildan Shalihy mengatakan bahwa pada uji organoleptik ini dibuat 3 jenis sampel olahan abon yang diujikan pada 25 responden yang diharapkan nantinya hasil yang banyak diminati akan diproduksi lebih lanjut lalu kemudian dipasarkan. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)