BerandaAdatSenator Filep Usul Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua Kelola Manfaat Investasi dan...

Senator Filep Usul Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua Kelola Manfaat Investasi dan SDA

- Advertisement -spot_img

JAKARTA – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendorong pemerintah membentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua sebagai instrumen pengelolaan manfaat ekonomi dari investasi dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Tanah Papua.

Menurut Filep, sebagai salah satu daerah tujuan investasi, Papua membutuhkan kelembagaan yang mampu memastikan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam milik masyarakat adat tidak hanya menghasilkan kompensasi sesaat, tetapi juga menciptakan aset, modal, dan kesejahteraan lintas generasi.

“Barangkali selama ini kita terlalu sering berbicara mengenai berapa besar investasi masuk dan berapa besar kompensasi dibayarkan. Tetapi hal yang jauh lebih penting adalah, setelah kompensasi dibayarkan, apa yang tersisa bagi masyarakat adat lima, sepuluh atau dua puluh tahun lebih kemudian?” ujar Filep dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Ketua Komite III DPD RI itu menilai pola ganti rugi atau kompensasi yang seluruh atau sebagian besarnya diterima dalam bentuk uang tunai berisiko tidak menghasilkan aset produktif dalam jangka panjang.

Karena itu, menurut Filep, sebagian manfaat ekonomi dari investasi perlu diarahkan menjadi modal permanen masyarakat adat tanpa menghilangkan hak mereka memperoleh manfaat secara langsung.

Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan kondisi sosial ekonomi Papua Barat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan. Berdasarkan data BPS yang dikutip Filep, pada September 2025 persentase penduduk miskin Papua Barat mencapai 19,58 persen atau sekitar 102,40 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 86,25 ribu orang berada di wilayah perdesaan.

“Data ini harus menjadi bahan evaluasi. Papua Barat memiliki sumber daya alam dan aktivitas investasi yang cukup besar, tetapi kita masih menghadapi persoalan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan yang banyak bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.

Filep berharap investasi di Papua memberikan dampak pemberdayaan ekonomi yang lebih nyata, terutama kepada masyarakat lokal yang berada di sekitar wilayah investasi atau ring satu.

“Ukuran keberhasilannya harus sampai pada masyarakat adat mampu berdaya, memiliki aset, modal usaha, bahkan saham, lalu pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih baik dan pendapatan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dorong Kompensasi Menjadi Dana Abadi

Filep mengatakan, regulasi di Papua sebenarnya telah menyediakan landasan untuk mengembangkan paradigma pengelolaan manfaat SDA secara berkelanjutan.

Ia merujuk Perdasus Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua. Regulasi tersebut, menurutnya, memberikan ruang bagi masyarakat adat memperoleh kompensasi atau ganti rugi atas pemanfaatan maupun pengalihan hak.

Bentuk ganti kerugian yang diatur tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa tanah pengganti, pemukiman kembali, dana abadi, penyertaan saham maupun bentuk lainnya yang disepakati.

“Jadi, secara paradigma hukum, Papua sudah mempunyai pintu masuk. Persoalannya adalah bagaimana dana dan manfaat ekonomi tersebut dikelola agar tidak berhenti sebagai dana yang habis dikonsumsi,” jelasnya.

Filep juga menyinggung Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 yang mengenal royalti, kompensasi, dividen, bagi hasil, dana abadi dan donasi sebagai bentuk manfaat atas pemanfaatan sumber daya alam masyarakat adat.

Regulasi tersebut, kata dia, turut menekankan penguatan institusi masyarakat adat, kewirausahaan, budaya menabung, investasi serta manajemen usaha.

“Ini berarti gagasan lembaga keuangan masyarakat adat bukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat hukum Papua. Justru perlu menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali tujuan tersebut,” katanya.

Filep kemudian mencontohkan pengalaman Bali melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Pada 2025, jumlah LPD aktif di Bali dilaporkan mencapai sekitar 1.439 unit yang berfungsi sebagai lembaga keuangan milik desa adat sekaligus memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat.

Meski demikian, menurutnya, model yang diterapkan di Papua tidak dapat serta-merta disamakan dengan Bali karena karakter masyarakat adatnya berbeda.

“Papua memiliki marga, sub-suku, suku dan wilayah adat, dengan hak ulayat yang memiliki karakter tersendiri. Karena itu Papua membutuhkan model kelembagaan yang sesuai dengan struktur sosial, hukum adat dan karakter ekonominya sendiri,” ujarnya.

Masyarakat Adat Jadi Pemilik Modal

Filep mendorong perubahan paradigma pengelolaan tanah adat yang bersinggungan dengan investasi. Masyarakat adat, menurutnya, perlu bergerak dari sekadar penerima kompensasi menjadi pemilik modal sekaligus pelaku ekonomi.

“Kalau masyarakat adat hanya menerima uang sekali, maka setelah uang itu habis mereka kembali kepada kondisi semula. Tetapi kalau sebagian manfaat tersebut menjadi dana abadi, saham, modal usaha dan investasi, maka manfaatnya dapat terus menghasilkan pendapatan,” katanya.

Lembaga Keuangan Masyarakat Adat yang diusulkannya dapat diarahkan untuk mengelola dana abadi masyarakat adat, beasiswa dan pendidikan, pembiayaan kesehatan, modal usaha, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata berbasis masyarakat adat, ekonomi kreatif dan digital, penyertaan saham dan investasi, pembiayaan koperasi serta UMKM adat, hingga dana perlindungan generasi mendatang.

Filep menekankan lembaga tersebut harus dikelola secara terbuka, profesional dan tidak dikuasai kelompok tertentu. Setiap penerimaan dari pemanfaatan SDA, baik berupa kompensasi, bagi hasil, dividen, royalti, penyertaan saham maupun manfaat ekonomi lainnya, menurutnya perlu tercatat dalam basis data yang transparan dan dapat diaudit.

“Harus ada mekanisme audit, pelaporan publik, pengawasan masyarakat adat dan pemerintah, serta mekanisme perlindungan agar dana tidak mudah dibagi habis,” ujarnya.

Menurut Filep, kepastian investasi dan perlindungan kepentingan masyarakat adat harus berjalan beriringan.

“Investor membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi masyarakat adat juga membutuhkan kepastian bahwa tanah dan sumber daya mereka memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, Filep mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mulai mengkaji model kelembagaan keuangan masyarakat adat Papua, mulai dari bentuk badan hukum, sumber modal, mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana hingga sistem pengawasan.

Kajian tersebut juga perlu mencakup hubungan lembaga dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya serta mekanisme yang mengakomodasi struktur masyarakat hukum adat di Papua.

“Papua tidak kekurangan kekayaan. Yang kita perlukan adalah kelembagaan yang mampu mengubah kekayaan tersebut menjadi modal sosial, modal manusia dan modal ekonomi masyarakat adat,” pungkas Filep. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini