Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kapolda Tornagogo Sebut Papua Barat Kondusif Pasca Putusan MK

Orideknews.com, MANOKWARI , – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan calon bupati dan wakil bupati di sejumlah kabupaten di Papua Barat, 16, 17 Februari 2021. Kapolda Papua Barat, Irjen Pol DR Tornagogo Sihombing SIK, MSI menyebut kondisi Papua Barat tetap aman kondusif.

“Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Papua Barat tetap aman sejak Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang digelar pada 9 Desember 20201 hingga hari ini putusan MK situasi kondisif, situasi Kamtibas seperti ini harus dibangun dan dijaga,’’ kata Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH melalui keterangan persnya, Rabu, (17/2/21).

Kabid Humas mengaku, walaupun sudah ada putusan MK atas gugatan bupati dan wakil bupati, tetapi Polda Papua Barat tetap melakukan Operasi Aman Nusa II.

“Kami juga berharap sekembalinya para kandidat dari Jakarta yang mengikuti Sidang sidang MK, para pendukung di masing-masing daerah menjemputnya jangan belebihan dengan arak2 arak kendaraan dalam jumlah masa yang banyak, ingat bahwa protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun itu masih diberlakukan,’’ beber Kabid Humas.

‘’Kepada para kandidat yang menang mau pun gugatannya di tolak MK, kami berharap untuk ikut membantu mengingatkan timnya, mengingatkan simpatisannya untuk bersama-sama menjaga keamanan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda daerah kita Papua Barat,’’ tambahnya.

Kabid Humas menjelaskab bahwa, Kapolda Papua Barat serta jajaran Polda Papua Barat, menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat di Papua Barat, para Kapolres, anggota Polri serta TNI yang sejak Pilkada 9 Desember 2020 bersama-sama kepolisian Polda Papua Barat dalam merawat keamanan di Papua Barat.(ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)