Rabu, Juli 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Polbangtan Manokwari Gelar Rakor Pembangunan Pertanian dan Pendampingan Kostratani Papua Barat

Orideknews.com, MANOKWARI, – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Pertanian TOT PKL II dan Pendampingan Kostratani Papua Barat dan Perbatasan RI-PNG di salah satu hotel di Manokwari, 17-19 Maret 2020.

Direktur Polbangtan Manokwari, drh. Purwanta,M.Kes saat membuka mengatakan, sebagai penanggung jawab program Kementerian di Papua Barat, pihaknya mengumpulkan stakeholder terkait pembangunan pertanian di Papua Barat untuk dikaitkan dengan program Polbangtan Manokwari.

“Harapan kami, ini kita bisa berkumpul antara provinsi, kemudian kabupaten kota, khususnya terkait dengan program-program perbantuan yang bersumber di APBN Kementerian Pertanian, kita bisa bertemu dan mensinkronkan kegiatan kita,” jelas Purwanta.

Dikatakan Purwanta, belajar dari pengalaman sebelumnya, semoga saja sinkronisasi dan koordinasi tidak hanya sebatas slogan tetapi kedepan bisa diimplentasikan.

“Apa yang bisa dilakukan di Kabupaten/Kota kemudian Provinsi yang tentu terkait dengan koordinasi, Ini sepertinya ada sumbatan-sumbatan, sehingga dengan duduk bersama kita bisa atasi semuanya sehingga bisa berjalan,” ungkapnya.

Hadir pada Rakor ini, kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sorong, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Sorong, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Manokwari Selatan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manokwari, Kepala BPP Prafi, Kepala BPP Masni, Kepala BPP Warmare, Kepala BPP Manokwari Utara dan Kepala BPP Oransbari Manokwari Selatan.(RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)