Meninggalnya Delina Jikwa dibenarkan Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Suheriadi, SH, S.I.K. Menurut Suheriadi, sesuai keterangan cucu korban, 2 minggu lalu korban dari Kampung di Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah mengalami sakit malaria, kemudian pada Jumat (31/10/2019) korban datang ke Kota Wamena dengan tujuan berobat dan tinggal bersama-sama cucunya.
“Selanjutnya pada hari Sabtu (02/11/2019) sekitar pukul 22.00 wit terakhir kali korban yang berada didalam kamar mengeluh sakit dan mengonsumsi obat dari dokter, kemudian korban tidur, sedangkan cucu korban tidur diruang tamu,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Suheriadi pada Minggu (03/11/2019) sekiar pukul 00.30 Wit saksi (cucu korban.red) mengecek korban di dalam kamar dan menemukannya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Saat kami lakukan olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhada korban dan pihak keluarga korban menerima kematian korban serta meminta untuk korban ditangani sendiri oleh pihak kelurga,” ungkapnya. (YM/ON/HUM)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)