Saat melanching, Niko mengatakan, sesuai dengan tuntutan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang kegiatan layanannya diatur berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Maka pemerintah Provinsi Papua Barat, untuk memperbaiki dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dia mengatakan, melalui OPD teknis pendapatan daerah, dalam mengembangkan sistem pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan teller bank Papua sebagai mitra kerja kesamsatan.
“Tentunya ini merupakan inovasi pelayanan, kembangkan oleh badan pendapatan daerah provinsi Papua Barat, selaku pelaksana tugas teknis di bidang pendapatan,” ujar Niko.
Selaku pimpinan daerah, dia menyambut baik untuk upaya yang telah dilakukan dan arahnya pelayanan yang mendekatkan diri kepada masyarakat. “Saya mengajak semua masyarakat, mari kita memanfaatkan dengan baik apa yang telah dikembangkan oleh pemerintah pembayaran pajak kendaraan melalui teller bank Papua,” ujarnya.
Menurut Niko, saat ini, Papua Barat dalam rangka menyongsong hari ulang tahun Papua Barat yang ke-20 tahun, memberikan pelayanan penghapusan dan pengurangan denda pajak, serta pembebasan bea balik nama kedua.
“Layanan ini akan berlaku sampai pada tanggal 30 November 2019. Inilah keberpihakan pemerintah Provinsi Papua Barat yang diberikan kepada masyarakat, untuk meringankan wajib pajak yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraannya,” ungkap Niko.
Dia lalu mengucapkan terima kasih pada badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat yang telah berupaya mengembangkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Pendapatan III Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat, Witri, SE,M.Ec.,Dev menjelaskan, Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan bank Papua dengan harapan, memudahkan wajib pajak yang ada di Provinsi Papua Barat guna membayar kewajiban pajaknya.
“Untuk pembayaran pajak di kantor kantor Samsat, selama ini baru ada 9 kantor Samsat di Papua Barat, yang tentunya agak menyusahkan wajib pajak untuk membayar pajaknya. Apalagi lokasi yang jauh dari tempat Samsat bekerja. Sehingga dengan bekerja sama dengan bank Papua, tentunya akan memudahkan wajib pajak dan mendekatkan wajib pajak dalam membayar pajaknya,” tutur Witri.
Dia berharap layanan yang telah diluncurkan bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Provinsi Papua Barat, dia juga berterima kasih untuk wajib pajak yang setiap tahun membayar kewajiban pajaknya.
“Tentunya ikut membangun Provinsi Papua Barat kita tercinta. Kami telah menyediakan juga pelayanan program penghapusan dan pengurangan denda wajib pajak yang terlambat membayar 1 sampai 2 tahun dan tunggakan 3 sampai 5 tahun, kita hanya kenakan denda 1 tahun pajak dan pajak 6 sampai 10 tahun kita kenakan denda pajak selama 2 tahun saja. Program ini berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2019,” beber Witri.
Terpisah, kepala cabang utama Bank Papua Manokwari, Bertha Affar mengajak para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di semua teller bank Papua di seluruh Provinsi Papua Barat.
“Pada para wajib pajak, bisa melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotornya langsung melalui teller dengan membawa KTP dan STNK nya,” harap Bertha. (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)