Senin, Mei 19, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Tetapkan Bendahara Dinas Pendidikan Mamberamo Raya Sebagai DPO

Orideknews.com, Burmeso, – Tim Penyidik Polres Mamberamo Raya telah menetapkan bendahara gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial (FW) sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) atas kasus penggelapan hak guru berupa gaji bulan Juni, Juli, gaji 13 dan gaji 14 senilai Rp.800 juta lebih.
Hal ini dikatakan Kapolres Mamberamo Raya, AKBP. Aleksander Louw, SH Senin, (19/8/2019) kemarin kepada Wartawan usai menghadiri rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2018 dikantor DPRD di Burmeso.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Mamberamo Raya, telah ditemukan 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan hak guru tersebut yang menyebabkan mogok mengajar guru guru di kabupaten Mamberamo Raya hampir menjelang 1 bulan lebih
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus penggelapan hak guru, tim penyidik sudah memiliki cukup alat bukti dan akan kita tingkatkan ke penyidikan. Dan bendahara Dinas Gaji Pendidikan sudah kita tetapkan sebagai DPO karena sampai saat ini yang bersangkutan buron sehingga kita terus melakukan pencairan yang bersangkutan,” jelas Kapolres Aleksander Louw.
Diakui Kapolres, jajaran Polres Mamberamo Raya dan Polda Papua telah bekerjasama untuk menuntaskan kasus penggelapan hak guru tersebut, karena ada sebagian guru yang mendatangi Polda Papua untuk melaporkan kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan tetap berjalan sesuai hukum yang ada.
“Saya sudah keluarkan surat perintah untuk mencari bendahara gaji Dinas Pendidikan (FW), karena informasi yang bersangkutan ada melarikan diri ke Biak. Saya juga menghimbau dan mengharapkan kepada guru-guru agar bisa kembali melaksanakan aktifitas belajar mengajar, dan serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ucap Kapolres.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, Beny Amoye, S.Pd, dalam sesi jumpa kepada awak media di Jayapura mengakui, tidak semua guru di Mamberamo Raya belum menerima gaji mereka, karena sesuai data yang dimiliki sebagian besar guru telah menerima hak mereka.
Dikatakannya, sejak awal pembayaran gaji guru melalui transfer kerekening masing-masing, sayangnya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif karena sebagian guru tidak rutin mengajar namun menerima gaji.
Untuk mensiasati hal tersebut, Dinas Pendidikan mengubah kebijakan gaji yang diserahkan langsung kepada 385 guru yang tersebar di Mamberamo Raya mulai dari tingkat SD hingga SMA.
“Total guru sebanyak 385, dari data yang saya terima sebanyak 5 guru belum menerima gaji Rp.17 juta bulan juni, bulan juli ada 13 guru yg belum menerima gaji Rp.32 juta, sementara pembayaran gaji 13 dari total 385 guru ada, ada sebanyak 90 guru yang belum dibayarkan sebesar Rp.406 juta, Sedangkan gaji 14 yang belum dibayarkan 110 guru dengan total Rp. 746 juta. Sehingga total yang belum dibayarkan Rp. 1,2 milyar,” beber Beny Amoye.
Karena kebijakan membayar secara langsung tersebut, maka guru yang tidak berada ditempat yang tidak menerima gajinya, akhirnya menimbulkan persoalan hingga berbuntut pada mogok mengajar yang berkepenjangan hingga saat ini.
“Sudah ada jaminan dari Pak Bupati untuk menyelesaikan hak guru, hanya saja kita minta guru bersabar karena untuk mencairkan dana ini ada prosesnya, tidak segampang membalikan telapak tangan,” tandas Beny Amoye. (NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)