Razia yang dilakukan anggota Dalmas dan Sat Narkoba Polres Jayawijaya tersebut, berhasil mengamankan Milo jenis Ballo di depan toko Jaya di dalam rumah dan semak-semak.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu Anwar Kayal merincikan, barang bukti Miras yang ditemukan yakni sebanyak 30 kantong plastik hitam berisikan masing-masing 5 liter ballo, 1 buah drum warna biru yang di dalamnya berisikan sekitar 200 liter Milo jenis ballo, 1 buah ember yang berisikan sekitar 100 liter minuman keras lokal jenis ballo dan 1 buah jerigen yang berisikan seiktar 5 liter minuman keras lokal jenis ballo.
“Lokasi tersebut sudah sering kita razia, namun masih saja ditemukan aktifitas pembuatan Miras dan kami akan terus berupaya untuk melakukan razia di tempat pembuatan maupun penjualan Miras guna memberantas peredaran Miras di Wamena,” sebut Iptu Anwar.
Terkait pemilik barang bukti, dia mengaku, saat razia pemilik Miras sudah tidak berada ditempat sehingga, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik barang haram tersebut. (YM/ON)