Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Bripka Inti Sili bersama 3 personil Sat Reskrim Polres Nabire yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Arnes Tomasila, S.H.
“Tersangka berinisial YY (18) Pelajar yang tega melakukan pembunuhan terhadap P (30) Tukang Ojek, pada tanggal 30 Maret 2019, di Pantai Wisata Gedo Baru, Kampung Sanoba Bawah, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire,” kata Kasat Reskrim AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK.
Kronologinya, jelas Kasat Reskrim saat itu, pukul 20.00 wit, tersangka YY menghentikan korban P yang sedang ojek dan meminta untuk mengantar tersangka ke Samabusa. Kasat Reskrim.
“Kemudian tersangka YY meminta korban untuk berbelok ke jalan Frans Kaisepo untuk menuju ke pantai wisata Gedo baru karena telah timbul niat / keinginan tersangka untuk menghabisi korban P,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut, kata dia, tersangka YY meminta korban P untuk masuk disebuah jalan setapak yang mengarah pantai, kemudian tersangka menusuk korban dengan menggunakan pisau yang dipegang dengan tangan kiri 1 kali yang mengenai bagian pinggang kiri korban,” tutur Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjutnya tersangka dan korban terjatuh dari motor yang di kendarai korban, kemudian Tersangka kembali menusuk korban menggunakan pisau yang masih di pegang dengan tangan kirinya.
“Tersangka menusuk korban yang saat itu terjatuh dengan posisi terlentang di dada bagian kanan 1 kali. Tersangka hendak menusuk kembali dibagian dada kanan namun korban menangkis dengan cara memegang pisau dengan menggunakan tangan kirinya,” cecar Kasat Reskrim.
Dikatakannya, karena merasa tidak puas dengan tusukan 1 kali tersebut, tersangka kembali menusuk korban di bagian perut sebanyak 4 kali sampai korban P tidak bergerak lagi, yang saat itu korban dengan posisi terlentang.
Kemudian tersangka membuang pisau disekitar tempat kejadian kemudian tersangka mengambil sepeda motor milik korban, setelah itu tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Dengan kejadian tersebut, tersangka YY dipersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kesatu Primair pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Lima Belas tahun,” katanya. (YM/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)