
Orideknews.com, MANOKWARI, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan C Warinussy, mengapresiasi Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi yang mengangkat dua putra terbaik Asli Papua sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) dan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) di lingkungan Polres Manokwari.
Pengangkatan kedua anak asli Papua berpangkat perwira pertama tersebut sesuai TR Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak. Sehingga kata Warinussy, baik Kapolres Manokwari sebagai user maupun Kapolda sebagai pengambil keputusan pada jajaran Polri di Papua Barat sudah mengamalkan amanat pasal 62 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan UU RI No.35 Tahun 2008.

“Selengkapnya pasal 62 ayat (2) berbunyi: “Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua (juga Papua Barat) berdasarkan pendidikan dan keahliannya.” Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut bahwa pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi Orang Asli Papua (OAP) merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan,” jelas Warinussy.
Lanjut, Kata Warinussy, kedua perwira asli Papua tersebut, baik AKP Isaac Komko Hosio maupun AKP Jems Oktovianus Tegai. Keduanya, sama-sama telah meniti karier kepolisian yang sangat baik sehingga dari sisi pendidikan dan keahlian sudah memenuhi kualifikasi yang diperlukan di lingkungan Polri.
