BerandaNasionalKomite III DPD RI Usulkan Satu Data Kesejahteraan Guru dan Dosen

Komite III DPD RI Usulkan Satu Data Kesejahteraan Guru dan Dosen

- Advertisement -spot_img

MAKASSAR – Komite III DPD RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak hanya mengatur kompetensi dan sertifikasi, tetapi juga memberikan kepastian status kepegawaian, penghasilan, perlindungan hukum, beban kerja hingga kesejahteraan guru dan dosen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Makassar dalam rangka inventarisasi materi dan masukan untuk penyusunan revisi UU Guru dan Dosen.

Filep mengatakan, pengalaman pemerintah daerah penting menjadi bagian dalam penyusunan regulasi karena persoalan yang dihadapi tenaga pendidik berbeda di setiap wilayah.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar yang tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga membuka data dan pengalaman kebijakan di lapangan. Ini sangat penting karena revisi undang-undang tidak boleh dibangun hanya dari perspektif birokrasi pusat. Undang-undang harus lahir dari kenyataan yang dihadapi guru di daerah,” ujar Filep dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Menurut Filep, salah satu persoalan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah belum tersedianya basis data nasional yang komprehensif mengenai penghasilan riil guru dan dosen, terutama tenaga pendidik non-ASN serta mereka yang bekerja pada satuan pendidikan swasta.

Ia menilai data tersebut diperlukan sebagai dasar dalam merumuskan standar kesejahteraan pendidik berdasarkan status kepegawaian, satuan pendidikan, wilayah penugasan, beban dan masa kerja serta kualifikasi.

“Persoalan ini sangat mendasar. Pemerintah perlu menetapkan standar kesejahteraan yang adil, di antaranya berdasarkan data yang akurat mengenai penghasilan yang diterima guru berdasarkan status kepegawaian, satuan pendidikan, wilayah, beban kerja, masa kerja dan kualifikasinya,” katanya.

Filep juga menyinggung publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) terkait tenaga pendidik yang mencatat masih adanya persoalan upah, beban kerja serta kesenjangan kondisi pendidik antarlembaga maupun antarwilayah.

“Kita sedang menyusun undang-undang untuk profesi yang sangat menentukan masa depan bangsa, namun data penghasilan guru sendiri belum terintegrasi secara kuat. Ini adalah persoalan tata kelola yang harus diperbaiki dalam revisi UU Guru dan Dosen,” tegasnya.

Dalam pertemuan di Makassar, disampaikan data sekitar 18.174 guru. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.824 telah bersertifikat dan 3.007 belum bersertifikat. Selain itu, terdapat sekitar 2.670 tenaga pendukung pendidikan serta kebutuhan tambahan sekitar 271 guru.

Menurut Komite III DPD RI, data tersebut menunjukkan persoalan tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan jumlah, tetapi juga distribusi, status pekerjaan, tingkat penghasilan, sertifikasi, beban kerja hingga kebutuhan berdasarkan karakteristik wilayah.

Dorong Standar Penghasilan Minimum

Filep mengatakan pemerintah pada 2026 telah melakukan sejumlah kebijakan terkait kesejahteraan guru, termasuk tunjangan profesi guru serta anggaran tunjangan bagi guru non-ASN.

Namun, menurut dia, kebijakan tunjangan perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan yang lebih luas. Guru membutuhkan kepastian penghasilan dan status kerja, perlindungan hukum, pengembangan karier hingga kepastian pembayaran hak.

“Karena itu, revisi UU perlu mempertimbangkan adanya standar penghasilan minimum pendidik yang terukur, transparan, dan mempertimbangkan status kepegawaian, masa kerja, kualifikasi, beban kerja, serta tingkat kesulitan wilayah penugasan,” ujarnya.

Komite III DPD RI juga menyoroti kondisi guru yang bertugas di wilayah kepulauan, terpencil dan perbatasan yang menghadapi tantangan berbeda dibandingkan tenaga pendidik di perkotaan.

Filep mencontohkan kebijakan Pemerintah Kota Makassar berupa tunjangan bagi tenaga pendidik di wilayah kepulauan dengan besaran sekitar Rp700 ribu hingga Rp2,5 juta yang diterima sekitar 431 orang.

Menurutnya, afirmasi berdasarkan kondisi geografis tersebut perlu memperoleh payung hukum nasional yang lebih kuat agar guru yang bertugas di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan maupun wilayah dengan keterbatasan akses pelayanan publik mendapatkan penghargaan yang proporsional.

Soroti Status dan Kesejahteraan Dosen PTS

Selain guru, Komite III DPD RI menyoroti kondisi dosen, khususnya mereka yang bekerja di perguruan tinggi swasta (PTS).

Filep mengatakan belum kuatnya basis data nasional mengenai penghasilan dosen PTS menjadi salah satu kendala dalam merumuskan kebijakan kesejahteraan yang objektif.

PTS juga memiliki struktur pendanaan yang berbeda-beda, termasuk ketergantungan terhadap penerimaan mahasiswa serta kemampuan yayasan.

Karena itu, ia mendorong revisi UU Guru dan Dosen memberikan kepastian mengenai hubungan kerja dosen PTS, perlindungan kontrak, pembayaran hak, pengembangan karier serta fasilitasi sertifikasi dan kepangkatan.

Persoalan status guru juga menjadi perhatian. Menurut Filep, guru ASN, PPPK, non-ASN maupun guru yayasan dalam praktiknya dapat menjalankan beban pekerjaan yang sama, tetapi memiliki tingkat kepastian status, penghasilan dan perlindungan yang berbeda.

Ia menyebut pemerintah telah melakukan penataan guru non-ASN, termasuk melalui pengangkatan guru honorer menjadi ASN dengan skema PPPK. Namun, penataan tersebut dinilai perlu dilanjutkan dengan membangun sistem yang lebih permanen.

“Jangan sampai setiap perubahan kebijakan kembali melahirkan kategori baru guru yang tidak jelas status dan masa depannya,” katanya.

Komite III DPD RI mendorong revisi UU Guru dan Dosen memperjelas kategori dan status tenaga pendidik, hubungan kerja dan kontrak, standar penghasilan minimum, mekanisme tunjangan berdasarkan wilayah dan beban kerja, perlindungan hukum, pengembangan karier dan kompetensi, sistem pengawasan dan pengaduan, serta basis data nasional guru dan dosen yang terintegrasi.

Usulkan Satu Data Kesejahteraan Pendidik

Komite III DPD RI juga mendorong pembentukan Satu Data Kesejahteraan Pendidik melalui revisi UU Guru dan Dosen.

Basis data tersebut diharapkan memuat sedikitnya status kepegawaian, satuan pendidikan, masa kerja, kualifikasi, sertifikasi, beban kerja, penghasilan pokok, tunjangan, insentif daerah hingga kondisi wilayah tempat pendidik bertugas.

“Kebijakan yang tepat sasaran memerlukan data yang lengkap dan akurat. Karena itu, kami ingin revisi UU Guru dan Dosen menghasilkan sistem yang mampu menghubungkan antara data, status, beban kerja, penghasilan, dan perlindungan guru,” tegas Filep.

Komite III DPD RI juga mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar, perguruan tinggi, organisasi profesi, PGRI, asosiasi dosen, serikat pekerja serta pihak lain yang memberikan masukan dalam kunjungan tersebut.

Filep berharap revisi UU Guru dan Dosen menjadi momentum memperkuat kedudukan profesi pendidik melalui status kerja yang jelas, penghasilan yang layak, perlindungan hukum serta kesempatan pengembangan karier. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini