Orideknews.com, MANOKWARI, – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mencatat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahun 2026 kepada enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat mencapai Rp440,68 miliar.
Realisasi tersebut setara 34,55 persen dari total pagu dana otsus Papua Barat sebesar Rp1,28 triliun.
Kepala KPPN Manokwari, Arif Rahman Hakim, mengatakan penyaluran dana otsus dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen persyaratan dari masing-masing pemerintah daerah.
“DJPK yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen syarat salur dana otsus dari pemerintah daerah. Kalau sudah ada rekomendasi DJPK, baru KPPN bisa salurkan,” ujar Arif di Manokwari.
Arif merinci, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerima dana otsus sebesar Rp120,71 miliar atau 18,09 persen dari pagu Rp667,29 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Teluk Bintuni telah menerima Rp97,66 miliar atau 65,86 persen dari pagu Rp148,27 miliar, sedangkan Kabupaten Teluk Wondama Rp88,59 miliar atau 66,78 persen dari pagu Rp132,66 miliar.
Kabupaten Pegunungan Arfak mencatat realisasi Rp87,73 miliar atau 66,91 persen dari pagu Rp131,11 miliar. Selanjutnya, Kabupaten Manokwari telah menerima Rp26,95 miliar atau 24,15 persen dari pagu Rp111,56 miliar dan Kabupaten Manokwari Selatan Rp19,05 miliar atau 22,54 persen dari pagu Rp84,53 miliar.
“Dari sisi persentase, ada tiga kabupaten yang sudah melebihi 50 persen, yaitu Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni. Pemprov yang paling rendah,” katanya.
Menurut Arif, mekanisme penyaluran dana otsus dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua 45 persen, dan sisanya 25 persen disalurkan pada tahap ketiga.
Namun, pencairan setiap tahap hanya dapat dilakukan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan.
Sejumlah persyaratan tersebut antara lain dokumen Rencana Anggaran Program (RAP) Otsus perubahan, realisasi penyerapan dana tahap pertama paling sedikit 50 persen, serta capaian pelaksanaan program minimal 15 persen.
“Idealnya itu tiga tahap penyaluran. Tapi, rata-rata lonjakan pencairan akan terjadi pada Oktober hingga Desember 2026,” ujar Arif.
Ia mengingatkan peningkatan pencairan yang terkonsentrasi menjelang akhir tahun memiliki risiko karena dapat menyebabkan penumpukan proses verifikasi di KPPN.
Kondisi tersebut, kata Arif, juga berpotensi memicu gagal bayar apabila pemerintah daerah belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Meski realisasi dana otsus hingga saat ini baru mencapai 34,55 persen, Arif menegaskan angka tersebut belum dapat dijadikan indikator final terhadap keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program.
“Angka realisasi yang baru 34,55 persen saat ini bukan indikator final kegagalan program, tetapi jeda sebelum lonjakan pada Oktober sampai Desember. Sama seperti tahun lalu,” tuturnya. (ALW/ON).



