Dalam konferensi persnya, Senin, (24/6/2019), Kepala BNN Perwakilan Provinsi Papua Barat, Brigjen Pol. Sejita Junianta mengatakan tim yang dipimpin langsung oleh AKP Ruben O. Kbarek menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial A dan K pada Kamis, (20/06/2019).
“Kedua pelaku ini ditangkap di sekitar bandara Sorong. Shabu ini dibawa dari Makassar menuju Sorong menggunakan pesawat,”kata Sejita Junianta kepada wartawan, di Kantor BNN Papua Barat.
Setija menjelaskan, proses pengungkapan dan penangkapan pelaku memang membutuhkan waktu, dimana tim terlebih dahulu mengendap di Kota Sorong beberapa sebelum penangkapan.
“Pelaku A ditangkap dengan barang bukti shabu yang di masukan dalam sepatu. Sepatu sebelah kaki kanan dan kiri milik pelaku ini sudah memang di modifikasi, jadi sepatu berwarna hitam putih itu dilobangi untuk menyimpan barang bukti,”bebernya.
Petugas mengetahui pelaku menyimpan barang bukti (BB) di sepatu, lanjut dia, setelah kedua sepatu sebelah kanan dan kiri ditimbang di depan para terduga, dan ditemukan 78 gram yang dibungkus dalam kertas karb** berwarna hitam dan dimasukan di dalam sepatu.
“Dari tersangka A, maka dikembangkan kepada pemesan. Jadi boleh dikatakan tersangka A ini adalah kurir yang membawa terbang dari Makassar menuju ke Sorong,”ungkap Setija.
Menurutnya, pemesan BB Shabu berinisial K alias Illu yang berdomisili di Sorong ditangkap bersama-sama dengan pelaku A sebelum transaksi dilakukan.
“Para pelaku yang memasok barang dari luar Papua Barat ini mayoritas dari luar. Sebelumnya yang biasa itu melalui kapal kaut. Tapi kali para pelaku ini sangat berani melalui pesawat udara di wilayah papua barat,”tutur Setija.
Dari pengungkapan dan BB yang berhasil disita, Setija memperkirakan dengan asumsi 1 gram digunakan sekitar 10 orang. Maka dari pengungkapan ini, diklaim bahwa pihaknya secara otomatis telah menyelamatkan kurang lebih 780 jiwa.
“Satu gram harnya Rp.2 juta lebih, sekitar Rp.150 juta lebih uang yang kita amankan. BB ini menurut informasi sebagai yang kita amankan ini akan masuk ke dalam lapas,”bebernya.
Dia juga menyebutkan, terkait keberadaan bandar di wilayah Papua Barat, dengan adanya pengungkapan sendikat tersebut, tidak menutup kemungkinan di Papua Barat juga sudah ada bandar. Tetapi masih di dalami oleh penyidik.
“Untuk keterlibatan pihak lain, penyidik masih melakukan penyelidikan. Tapi tidak menutup kemungkinan, kami butuh pembuktian dan apabila terbukti maka akan ditindak tegas,”imbuhnya.
Kemudian, kata Setija, dari informasi, BB juga sering dimasukan melalui laut. Bahkan melalui kapal-kapal nalayan kecil. Namun pihaknya akan akan mendalami hal tersebut.
Setija mengakui, kedua pelaku itu masuk tindak pidana tentang peredaraan gelap dan penyalagunaan narkoba golongan I. Bukan tanaman jenis shabu (Methampetamine) sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 114 ayat 1 dan Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil pemeriksaan urin, kedua pelaku positif menggunakan Shabu dan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka,”tandasnya. (RED/ON)