Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya memberikan peringatan keras kepada Peserta Pemilu yang tidak melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Konsekuensi itu, KPU tidak akan menetapkan Calon Legislatif ( Caleg) DPRD kabupaten jika terpilih.
Anggota KPU Mamberamo Raya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Marthen Murafer Rabu,(1/5/2019) kemarin mengatakan hingga H-1 dari 16 Parpol Peserta Pemilu, belum tak satupun melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK) ke KPU, sehingga pihaknya tidak akan memberikan toleransi hingga batas waktu yang ditentukan sesuai aturan Pasal 338 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sampai hari ini hari ini, belum ada Parpol yang final untuk menyerahkan LPPDK, dan pelaporan sementara semua dalam proses di kantor KPU, dan hingga batas akhir secara nasional sampai jam 18:00 WIT belum lengkap maka kita kenakan sangsi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, dan perolehan suara caleg dan partai akan gugur dan atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Marthen Murafer.
Ia berharap hingga batas akhir nanti menyerahkan LPPDK Kamis, (2/5/2019), seluruh Partai Politik sudah dapat melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak menyalahkan KPU.
