Minggu, Juni 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Caleg Terpilih Tak Akan Ditetapkan Jika Tidak Laporkan Dana Kampanye

Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya memberikan peringatan keras kepada Peserta Pemilu yang tidak melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Konsekuensi itu, KPU tidak akan menetapkan Calon Legislatif ( Caleg) DPRD kabupaten jika terpilih.
Anggota KPU Mamberamo Raya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Marthen Murafer Rabu,(1/5/2019) kemarin mengatakan hingga H-1 dari 16 Parpol Peserta Pemilu, belum tak satupun melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK) ke KPU, sehingga pihaknya tidak akan memberikan toleransi hingga batas waktu yang ditentukan sesuai aturan Pasal 338 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sampai hari ini hari ini, belum ada Parpol yang final untuk menyerahkan LPPDK, dan pelaporan sementara semua dalam proses di kantor KPU, dan hingga batas akhir secara nasional sampai jam 18:00 WIT belum lengkap maka kita kenakan sangsi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, dan perolehan suara caleg dan partai akan gugur dan atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Marthen Murafer.
Ia berharap hingga batas akhir nanti menyerahkan LPPDK Kamis, (2/5/2019), seluruh Partai Politik sudah dapat melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak menyalahkan KPU.
Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Divisi Penindakan, Metu Kowi
“Sisa waktu sehari yang ada ini saya berharap Parpol dan Caleg dapat bekerja sama dan manfaatkan waktunya sebaik mungkin untuk melaporkan dana kampanye agar nantinya tidak menyalahkan KPU ketika aturan pemilu kita tegakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Divisi Penindakan, Metu Kowi mengatakan pada prinsinya Bawaslu akan melakukan pengawasan LPPDK oleh Parpol yang disampaikan oleh KPU hingga batas waktu tanggal Kamis, (2/5) jam 6 sore, dan jika belum ada yang Parpol yang menyampaikan LPPDK kepada KPU, maka Bawaslu secara tegas akan menganggap Caleg Kabupaten yang memperoleh suara dinyatakan gugur.
“Kami Bawaslu tidak akan ada toleransi kepada KPU bagi Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, surat pencegahan sudah kami sampaikan kepada KPU dan Parpol sebelumnya sehingga jika hari ini, (kamis 2/5) jam 18:00 WIT masih ada Parpol yang belum memadukan maka kita tetap tegas aturan pemilu, ” tandas Metu Kowi.(NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)