Orideknews.com, MANOKWARI – Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP.Musa Jedi Permana mengaku insiden kebakaran pada Kamis, 25 April 2019 sekira pukul 11.00 WIT di Jalan Esau Sesa Manokwari, 3 orang terduga pelaku masih dalam pengejaran.
“ Untuk pelakunya sampai dengan saat ini masih kita cari dan dalam tahap penyidikan,” ucap Musa saat ditemui, di Wosi, Manokwari, Jum’at, (26/4/2019).

Musa mengaku untuk ancaman, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, awal mula terjadi kebakaran, 3 orang terduga saat itu sedang memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari tangki motor ke jerigen. Namun, saat yang bersamaan muncul percikan api di mesin motor salah satu terduga yang mengakibakat api menyambar ke jerigen dan menghanguskan 3 unit motor, 3 unit rumah dan 1 tempat usaha.(RED/ON)