Rabu, April 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Minta Pemda Mamberamo Raya Ambil Langkah Terkait 15 Sekolah, Waket I DPRD Juga Desak Dinas Segera Evaluasi

Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA -Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamberamo Raya, Elias Basutey, S.Pd meminta Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah terkait 15 Sekolah yang tidak dapat melaksanakan ujian nasional pada tahun ini.
Menurutnya, setelah pihaknya mendatangi langsung dan mendengar penjelasan dari Sekretaris Dinas Pendidikan terkait penyebab utamanya karena tidak ketersediaan anggaran yang baik dan kesejahteraan guru didaerah terpencil yang sangat minim sehingga pemicu utama guru enggan ke tempat tugas melaksanakan proses belajar mengajar.
“Setelah saya cek langsung ke Dinas Pendidikan, persoalanya kepala sekolah yang baru dilantik september 2018 kemarin  sampai sekarang belum naik ketenpat tugas, ini karena mereka terkendala biaya,” ucap Basutey.
Lebih lanjut dikatakannya, di Mamberamo, untuk mencapai daerah yang terpencil jika sekali jalan bisa mencapai puluhan juta. “Dari mana guru-guru ini punya dana untuk beli BBM naik ketempat tugas. Ini sebenarnya tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk fokus dibidang pendidikan sesuai amanat UU,” ungkapnya pada www.orideknews.com, belum lama ini.
Dia meminta kepada jajaran Dinas Pendidikan setempat agar segera mengevaluasi seluruh kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA karena sampai saat ini masih ada tenaga guru yang berkeliaran di ibu kota kabupaten dan tidak kembali untuk melaksanakan tugas.
“Saya prihatin dengan adanya 15 Sekolah yang tidak bisa ikut UN tahun ini. Ini pekerjaan rumah bagi kita semua. Saya pikir kedepan Pemda harus memperhatikan kesejahteraan tenaga guru, dan memberikan tunjangan khusus daerah terpencil dan ini saya teruskan ke Pemerintah Daerah agar ketika guru tidak kembali ketempat tugas aturan harus ditegakan, ” harap Basutey.(NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)