Orideknews.com, MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH sesalkan pernyataan Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Strategis, Jaleswari Pramodhawardani.
Pernyataan itu terkait dibentuknya tim kerja untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena yang dikatakan Jaleswari Pramodhawardani.
“Pertanyaan saya, kapan tim itu dibentuk dan siapa dari Papua maupun Papua Barat yang dia katakan terlibat dalam tim tersebut?,”tanya Warinussy dalam keterangan pers yang diterima www.orideknews.com, Rabu, (13/3/2019).
Warinussy menyatakan, pernyataan Jaleswari Pramodhawardani tersebut sangat bersifat melawan hukum dan menunjukkan ketidakpahamannya pada proses hukum yang telah diatur dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM maupun UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Pernyataan ibu Dani sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya dan jajaran di Pemerintahan Jokowi mengenai mekanisme dan prosedur penyelesaian hukum terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat seperti Wasior dan Wamena,” ungkapnya.
Dia menganggap bahwa, pernyataan Jaleswari Pramodhawardani juga basi, karena tim yang disebutnya itu selain bersifat melawan hukum, juga sudah tak jelas dan tak pernah ada lagi.
“Saya katakan melawan hukum, karena yang punya kewenangan sesuai amanat UU RI.No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadikan HAM ialah Komnas HAM. Jadi bukan tim yang dimaksud ibu Dani tersebut,” beber Warinussy.
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)