Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Kabupaten Teluk Bintuni Ingin Trading LNG dari BP Tangguh, Ini Alasannya

Orideknews.com, MANOKWARI – Direktur Utama Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri Markus Samaduda, S.Sos mengatakan Kabupaten Teluk Bintuni Ingin Trading LNG dari BP Tangguh.
Hal tersebut, kata dia sudah dibuktikan dengan telah mengajukan Surat kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Migas di Gedung Wisma Mulia Lantai 31, jalan Jend. Gatot Subroto No.42, surat yang diajukan dengan nomor surat 421.1/0043/PD-BMM/III/2019, tanggal 08 maret 2019, Perihal Mohon Telaah SKK Migas.
“Surat tersebut adalah menyampaikan dasar-dasar pikiran dan keinginan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah Penghasil Gas Alam Cair yang ada diperut bumi di Bintuni, yang hari ini menjadi Gas terbesar di Indonesia dan masuk dalam 5 (lima) besar di dunia,” ucapnya.
Markus mengakui bahwa pada Jum’at 01 Maret 2019, ada pertemuan di Kantor SKK Migas Bersama Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi bapak Waras Budi Santoso, dan juga di hadiri oleh Manajer Senior Monetisasi LNG dan LPG, bapak Rayendra Sidik.
“Pertemuan dengan SKK Migas tersebut membawa dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah Penghasil, karena pertemuan tersebut terjadi komunikasi efektif dan produktif untuk menyatukan berbagai presepsi dan pemahaman tentang apa sebenarnya keinginan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Perusahaan Bintuni Maju Mandiri, untuk meminta Kuota LNG,” ungkap Markus melalui keterangan pers yang diterima www.orideknews.com, Senin, (11/3/2019).
Menurutnya, Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri sebagai Pemegang Mandat bisnis yang dipercayakan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, berterima kasih kepada SKK Migas dalam hal ini kepada Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi, Waras Budi Santoso, dan juga Manajer Senior Monetisasi LNG dan LPG, Rayendra Sidik yang telah merespon dan menerima sebuah pertemuan yang sangat baik, guna mendapat masukan dalam membuat telaah terhadap keinginan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dia menegaskan bahwa, telaah SKK Migas itu sangat penting karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, sedang menunggu Telaah dari SKK Migas, sehingga bisa mengeluarkan Surat Kuota Alokasi LNG.
“Sehingga apa yang menjadi keinginan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Masyarakat Bintuni sudah ditindak lanjuti oleh Perusda Bintuni sebagai pemegang mandat bisnis di daerah, maka saya mengajak kita sama-sama untuk menunggu hasil Telaah yang akan dibuat oleh SKK Migas nanti bisa bermanfaat bagi kita sebagai daerah penghasil dan sekaligus sebagai Dirut berharap dalam satu minggu kedepan Telaah tersebut sudah selesai dan sudah bisa diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta,” beber Markus.
Dikatakan Markus bahwa, keinginan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk Trading LNG dari BP Tangguh, menjadi pertanyaan dari berbagai pihak, karena adanya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4112/13/MEM.M tanggal 18 Juni tahun 2014 perihal “Persetujuan Alokasi LNG Kepada Provinsi Papua Barat untuk pemenuhan kebutuhan kelistrikan di wilayah Papua”, yang sedang di urus oleh PT. Papua Doberai Mandiri yang merupakan BUMD Papua Barat.
“Bagi kami sebagai Kabupaten Penghasil itu bukan polemik yang harus dijadikan masalah untuk menghambat Proses Bisnis dan Pembangunan di Papua dan Papua Barat,” jelas Markus.
Lebih lanjut, kata Markus, untuk diketahui oleh semua pihak bahwa, mengapa Kabupaten Teluk Bintuni ingin melakukan Trading LNG dari BP Tangguh, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni adalah Kabupaten Penghasil Gas Cair (LNG), maka keunggulan daerah adalah melakukan bisnis Trading LNG menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Trading LNG dari BP Tangguh bukan sesuatu yang di peroleh gratis, walaupun itu hak kesulungan kami yang terkandung diatas tanah kami, tetapi murni bisnis yang harus kami beli lalu kami Trading atau kami jual.
Sehingga tidak ada alasan lagi bahwa Kabupaten Teluk Bintuni tidak bisa mendapat kuota alokasi LNG dari BP Tangguh untuk di Trading, sehingga kami tetap sarankan SKK Migas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus berpikir yang positif, untuk apa yang diinginkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga bisa sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh BUMD Papua Barat hari ini, bagi kami mari sama-sama jalan demi kemajuan pembangunan di tanah papua dan Papua Barat,” ujarnya.
Mengelola bisnis LNG, kata Markus, tidak semudah yang dibanyangkan, buktinya BUMD Papua Barat sudah mendapat surat kuota LNG dari tahun 2014 sampai saat ini belum bisa dijalankan.
Hal itu kata Markus, disebabkan karena belum adanya sarana pendukung tetapi surat kuota sudah ada, itu merupakan persoalan. “Kalau kami Kabupaten Teluk Bintuni melalui Perusda Bintuni Maju Mandiri sudah sangat siap untuk melakukan Trading LNG, itu sebabnya hari ini kami meminta apa yang menjadi hak kami dan ingat apa yang kami minta tidak gratis tetapi kami beli dari BP Tangguh lalu kami jual,” cecar mantan Papua Development Program di BP Tangguh tersebut.
“Saya tegaskan kepada Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi, Waras Budi Santoso dan juga kepada Manajer Senior Monetisasi LNG dan LPG Rayendra Sidik, pada pertemuan di ruang Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi bahwa, kalau SKK Migas ragukan kami dalam Trading LNG, maka tolong diberikan Surat Kuota Alokasi LNG dari BP Tangguh cukup 1 (satu) tahun saja, kalau kami tidak bisa melakukan Trading atau jual Alokasi LNG tersebut, maka saya akan datang kepada SKK Migas dan akan mengembalikan Surat Kuota Alokasi LNG dan menyatakan bahwa kami tidak sanggup dan saya tidak akan datang untuk minta lagi, karena kami orang Papua itu tahu diri dan punya jati diri,” sebut Markus.
Dia menjelaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri yang meminta Alokasi Khusus LNG dari BP Tangguh untuk di Trading atau di jual secara legal mendapat dukungan dari Bupati Teluk Bintuni melalui Rekomendasi Nomor 18/004.1/Bup-TB/I/2019 dan Rekomendasi Gubernur Papua Barat Permohonan Kuota LNG No: 542/85/GPB/2019, sehingga ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan dan lalui yaitu :
Menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dengan surat nomor : 421.1/0031/PD-BMM/II/2019, tanggal 11 Februari 2019 Perihal Permohonan Perubahan Alokasi LNG.
Menyurati SKK Migas dengan surat nomor : 421.1/0043/PD-BMM/III/2019, tanggal 08 Maret 2019, Perihal Mohon Telaah SKK Migas.
Markus menyebutkan, telaah SKK Migas itu sangat penting bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk mengeluarkan Surat Kouta LNG bagi Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil Gas Cair terbesar di Indonesia, untuk dapat di Trading.
Langkah selanjutnya, jelas Markus, yang akan dilakukan oleh Perusda Bintuni Maju Mandiri adalah akan melaporkan hasil yang sudah dilakukan kepada Bupati Teluk Bintuni sekaligus meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan juga meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, serta meminta dukungan dari masyarakat 7 (tujuh) suku sebagai pemilik hak kesulungan, mengapa hal ini harus dilakukan karena perlu diketahui sekali lagi bahwa Perusda Bintuni Maju Mandiri adalah oemegang mandat bisnis di daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sejalan dengan amanat otonomi khusus yang dimiliki oleh Provinsi Papua Barat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001(UU No. 21/2001) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2008.5 UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 35 Tahun 2008 mengamanatkan adanya kebijakan khusus bagi Wilayah Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memperhatikan hak-hak dasar penduduk asli, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak dan kewajiban masyarakat Papua sebagai warga negara Indonesia,” imbuh mantan Rekrutmen Manajer di CSTS tersebut.
Markus membenarkan bahwa, sesuai rujukan dasar hukum Keputusan Menteri ESDM nomor : 8003 K/80/MEM/2016, tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi tahun 2017 bahwa, itu merupakan Pelaksanaan Ketentuan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
“Maka kehadiran Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri ini, diharapkan akan menjadi alternatif sumber penerimaan bagi Kabupaten Teluk Bintuni ketika dana bagi hasil sumber daya alam gas bumi akan diturunkan persentasenya pada tahun 2028 dari 70% menjadi 50 % dan Dana Otonomi Khusus yang akan berakhir pada Tahun 2020,” sebutnya.
Markus menyatakan, sudah saatnya menjadi tuan diatas tanah sendiri, bukan sebagai pengemis, karena itu adalah hak sebagai Kabupaten Penghasil, untuk itu dia mengajak semua untuk berpikir jernih dalam mengelolah apa yang menjadi keinginan rakyat untuk kesejahteraan rakyat Bintuni dan rakyat di tanah Papua pada umumnya demi kejayan bangsa Indonesia.
Diakhir dari pernyataannya, Markus mengutip syair lagu “Suara Kemiskinan” yang dinyanyikan oleh artis Papua, Edo Kondologit yang menyatakan, Suara dari Kemiskinan yang tidak berujung sejak republik ini berdiri, tanah kami tanah kaya, kami tidur diatas emas, berenang diatas minyak tapi bukan kami punya, semua anugerah itu kami cuma berdagang buah-buah pinang, kami tidak mau bersalah pada anak-anak cucu, harus ada perubahan, harus ada perubahan, harus ada perubahan. (RED/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)