Orideknews.com, MANOKWARI – Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP meminta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat untuk mengakomodir 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen non Asli Papua yang lahir besar (Labepa) di Tanah Papua dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
“Mereka juga mengalami perlakuan yang sama dengan Anak-anak asli Papua jadi penting sekali mereka diakomodir dalam 20 persen itu,” kata Mayor dalam keterangan persnya pada www.orideknews.com, Senin, (11/3/2019).
Menurutnya, Dewan Adat Papua sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua sehingga melihat bahwa sangatlah penting untuk mengingatkan hal tersebut pada pemerintah.
“Pemerintah harus paham bahwa inilah substansi dari Otsus itu sendiri dan mekanismenya seperti yang DAP sudah jabarkan supaya ada keberpihakan, pemberdayaan dan perlindungan dari hak-hak mereka,” ungkapnya.
Mayor menegaskan agar jangan ada “permainan dibawah meja” yang membuat Anak-anak Adat tersisih dan tidak lulus. “Sehingga terjadi demo dan pemalangan, apabila itu terjadi maka pemerintah wajib bertanggungjawab,” sebut Mayor. (RED/ON)