Orideknews.com, JAYAPURA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang membidangi Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Perum Bulog dan Dewan Kelautan melakukan kunjungan kerja di PT. Mansinam Global Mandiri, meninjau usaha budidaya ikan dan tanaman sagu di Danau Sentani serta melakukan pertemuan dengan pihak swasta serta pejabat Lintas Kementerian di Jayapura Jumat, (15/2/2019).
Tim yang diketuai anggota Komisi IV DPR-RI daerah pemilihan Papua Barat, Dr. Michael Wattimena dan 11 Anggota DPR RI itu, bersama Kepala Badan Litbang Pertanian, Dr. Ir. Fadjry Djufry, M,Si, Direktur Polbangtan Manokwari drh.Purwanta,M.Kes, Direktur Irigasi, Ir.Rahmanto,M.Si, Kepala Balai Besar Pengujian Mutu Benih, Ir.Warjito, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Perkebunan, Ir.Dedi Djunaedi,M.Sc serta Kepala BPTP Balitbangtan Papua, Dr.Ir.Muhammad Thamrin,M.Si.
Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ini, dilakukan pada masa reses persidangan III Tahun 2018-2019 dalam rangka melihat progres pembangunan pertanian Papua secara umum kemudian diselaraskan dengan capaian kerja pembangunan pertanian Kementan dalam kurun waktu empat tahun ini.
Ketua Tim Komisi IV DPR-RI, Dr. Michael Wattimena kepada www.orideknews.com, Jum’at, (15/2/2019) melalui sambungan telepon mengaku kunjungan tersebut ada enam poin permintaan masyarakat adat di wilayah setempat kepada Komisi IV DPR-RI saat mendatangi PT. Mansinam Global Mandiri, di Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Perusahan itu merupakan perusahan pengolah kayu di Papua.
Enam poin tersebut, jelas Watimena, kementerian diminta berikan akses legal bagi masyarakat adat kelolah hutan, berikan regulasi mitra usaha antara masyarakat dan pelaku usaha lokal non HPH, tetapkan NSPK untuk Papua dan evaluasi HPH di Papua. Warga juga minta segera bebaskan kayu masyarakat adat yang dikatakan ilegal oleh oknum KLHK-RI dan hitung berapa kerugian negara untuk selanjutnya dibayar oleh pengirim Kayu.
“Mereka punya kayu-kayu selama ini ditahan, oleh satuan satgas penyelamatan KLHK, dimana satgas itu bagian dari penegakan hukum dan itu cukup banyak yang disita, jadi mereka (warga) mau bahwa kayu itu tidak boleh dianggap illegal karena diambil dari hutan adat mereka, dan kenapa dianggap illegal, padahal kayu itupun belum dibayar karena mereka kasih ke perusahan itu dan perusahan jual lalu hasilnya itu yang dikasih ke masyarakat,” jelas Watimena.
Menurut Watimena, warga merasa dirugikan dengan tindakan oknum satgas penegakan hukum KLHK tersebut, sehingga aspirasi dari warga itu akan disampaikan pada Menteri Kehutanan.
“Kami akan sampaikan apa yang jadi keinginan masyarakat adat, selama ini apa yang jadi aspirasi warga Indonesia Timur kami sampaikan ke Kementerian terkait, mulai dari Sulawesi, Maluku, Papua Barat dan juga Papua,” ungkap Watimena. (RED/ON).