Senin, April 21, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pengiriman Logistik Surabaya-Singapura Lebih Murah Ketimbang ke Papua, Ini Jawaban Menhub

Pengiriman Logistik Surabaya ke Singapura jauh lebih murah dibandingkan pengiriman dari Surabaya ke Provinsi Papua. Hal ini diakui Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada acara Outlook Perekonomian Indonesia 2019, di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, biaya itu jauh lebih mahal jika dibandingkan ongkos logistik dari Surabaya ke Singapura dan Jepang.

“Surabaya ke Jayapura dan Merauke ini paling mahal sampai 20 juta lebih. Surabaya ke Jayapura saja bisa Rp 20-57 juta, ke Merauke Rp 23 juta. Coba kalau dibandingkan kirim Surabaya ke Singapura itu hanya Rp 2,8 juta, ke Jepang cuma Rp 4,2 juta,” ucapnya seperti dilansir Detik.com, Rabu, (9/1/2018).

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan biaya logistik ke Papua bisa ditekan.

“Kita kan naik dari 50 ke 46 itu jadi bukti bukan janji lagi. Saya pastikan akan turun (biaya logistik),” katanya.

Dia mencontohkan peningkatan kualitas guna menurunkan biaya logistik dengan menggunakan sumber daya manusia yang berkualitas, seperti di Tanjung Priok.

“Misal di Priok itu saya ganti dengan orang-orang terbaik. Dan semua orang bilang ornag saya bagus bea cukai juga lakukan kalau Priok jadi contoh pasti biaya logistik jauh lebih bagus,” Beber Menhub.

Senada dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Kata dia, pembangunan infrastruktur saat ini belum terlihat dampaknya terhadap penurunan biaya logistic. Namun, Luhut memastikan, dampak penurunan akan terlihat di pertengahan hingga akhir tahun 2019 ini karena butuh penyesuaian.”Sudah banyak membaik kok dan nanti kelihatan tengah tahun dan akhir tahun. Orang juga penyesuain ke infrastruktur baru ini juga kan kelihatan hasilnya cost lebih turun,” ungkap Luhut. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)