Orideknews.com, JAYAPURA – Lolosnya salah seorang pengurus partai di 10 besar pencalonan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor periode 2018-2023 dipertanyakan. Sebab, dalam 10 besar pencalonan Anggota KPUD Biak Numfor periode 2018-2023 terdapat nama Jimmy Carter Rumbarar Kapisa,ST yang merupakan Wakil Sekretaris DPD Partai PAN Biak Numfor.
“Peserta seleksi atas nama saudara Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, ST dengan sah merupakan Wakil Sekretaris DPD PAN Biak Numfor. Hal ini terbukti dengan SK SK Nomor : PAN/A/26/Kpts/K-S/002/VIII tentang pengesahan Pengurus PAN Kabupaten Biak Numfor 2015-2020, kenapa bisa diloloskan,” jelas Koordinator KAMPAK Regional Biak, Mores Kbarek di Jayapura, kemarin.
Menurut Kbarek, Tim Seleksi (Timsel) secara sengaja meloloskan oknum politisi partai PAN ini. “Anggota KPU kan tidak boleh pengurus partai, ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 25 tahun 2018. Sehingga, tindakan Timsel KPU II yang meloloskan anggota Partai sangat keterlaluan,” ucapnya.
Lebih Lanjut kata Kbarek, pihaknya juga mempertanyakan profesionalisme dan independensi dari Timsel II yang melakukan seleksi terhadap peserta seleksi pencalonan Anggota KPU Biak Numfor, Jayawijaya dan Intan Jaya dan Sarmi periode 2018-2023.
“Padahal terkait peserta yang terlibat partai sudah mendapat tanggapan dari masyatakat yang disertai SK Partai dan diserahkan langsung kepada Ketua Timsel II, DR. A Rifai Rahawarin,SH,MH Sabtu, 8 Desember,” bebernya.
Kata Kbarek, pihaknya menilai Timsel KPU “kemasukan angin”. Sehingga, Timsel II akan digugat pihaknya ke PTTUN Jayapura untuk digugurkan. “Kami nilai ini merupakan kesengajaan meloloskan peserta tersebut,” tambah Kbarek.
Sementara itu, Ketua DPD Partai PAN Biak Numfor, Laurens Marandof membenarkan bahwa status peserta seleksi atas nama anggota KPUD Biak, Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, ST merupakan Wakil Sekretaris DPD Partai PAN Biak Numfor.
“Beliau di kepengurusan adalah Wakil Sekretaris DPD PAN Kabupaten Biak Numfor, tidak ada surat pengunduran diri, yang kami bingung kenapa bisa lolos seleksi KPU, ini ada apa sebenarnya,” ujar Marandof.
Salah seorang Komisioner KPU Papua, Diana Simbiak menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas Paraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan Anggota Partai mengikuti seleksi KPU.
“Kalo soal anggota partai masuk seleksi KPU itu tidak boleh karena aturannya jelas tidak boleh anggota partai masuk KPU itu undang-undangnya jelas,”tuturnya. (RED)