Orideknews.com, MANOKWARI – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan sebanyak 253 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten untuk pemilu legislative tahun 2019 di Aula kantor KPU di Kasonaweja.
Ketua KPU Mamberamo Raya, Obed Sinery mengatakan rapat pleno DCT Caleg Pemilu 2019 Kabupaten Mamberamo dilaksanakan sesuai amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh sebab itu, secara serempak dilakukan tanggal 20 September 2018.
Menurut Sinery, bahwa dari 255 Caleg DPRD Mamberamo Raya yang ditetapkan pada pengumunan DCS beberapa waktu lalu, ada terdapat 2 Bakal Caleg yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat, sehingga terdapat 253 Caleg DPRD Kabupaten Mambramo Raya yang ditetapkan untuk merebut sebanyak 20 kursi legislatif pada pemilu 2019 mendatang.
” Ada sebanyak 255 Caleg yang ditetapkan pada pengumuman DCS agustus lalu, dan setelah kami umumkan dan mendapatkan tanggapan masyarakat sampai pada pleno DCT terdapat 2 orang caleg yang tidak memenuhi syarat sehingga total Caleg DPRD Mamberamo Raya pada pemilu tahun 2019 sebanyak 253 caleg,” jelas Sinery Kamis, (20/9/2018) usai pleno di kantor KPU.
Kata dia jika dalam rapat pleno DCT caleg DPRD yang telah KPU tetapkan itu tidak sesuai maka pihaknya menunggu ajuan keberatan.
” Jika ada Parpol dan Caleg yang merasa keberatan atas keputusan KPU, silahkan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bawaslu, sehingga Bawaslu akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi keberatan yang diajukan oleh Partai Politik,” ucapnya.
Rapat pleno terbuka penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019 di pimpin oleh Ketua KPU Mambramo Raya dan turut hadir 2 komisioner KPU, Bawaslu Mamberamo Raya, Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, Caleg dan tamu undangan. (LIE/ON).