Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya mengadakan rapat pleno terbuka pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2019. Sabtu, (25/8/2018) di kantor KPU Mamberamo Raya di Kasonaweja.
Meskipun mengalami penundaan pleno oleh KPU Mambramo beberapa kali akibat belum hadirnya Operator KPU, namun akhirnya rapat pleno dilaksanakan Sabtu hingga malam.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, jumlah DPTuntuk Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilu 2019 nanti sebanyak 26.124 pemilih yg tersebar di 127 TPS dan 59 Kampung.
Dari data tersebut jumlah DPT untuk Distrik Mamberamo Tengah sebanyak 596 pemilih, Mamberamo Hulu 5543 pemilih, Roufaer 4008 pemilih, Mamberamo Tengah Timur 2243 pemilih, Mamberamo Hilir 2028 pemilih, Waropen Atas sebanyak 3019 pemilih, Benuki sebanyak 1556 pemilih dan Distrik Sawai sebanyak 1.811 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Obed Sinery menjelaskan pihaknya menyampaikan permohonan maaf karena pleno DPT Pemilu beberapa kali mengalami penundaan.
” Atas nama Pimpinan KPU, kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua undangan, baik Bawaslu, pimpinan parpol, caleg dan PPD karena sesuai jadwal hari ini kita sudah laksanakan pleno DPT, tetapi berhubung operator data KPU masih berada di Jayapura sehingga rapat pleno ini kami skors sampai Sabtu baru kita dapat laksanakan,” jelas Sinery dalam sambutannya.
Dikatakan Sinery bahwa, daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Juni 2018 tidak dilakukan pencoklitan oleh KPU untuk pemilu 2019, hal ini menurutnya berangkat dari hasil DPT untuk pemilihan Pilkada Gubernur Provinsi Papua.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya apa yang sudah ditetapkan KPU di DPS. Selain itu, juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk persiapan penetapan DPT.
“Penetapan DPT tidak dilakukan oleh PPK penetapan DPT itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Jadi rapat pleno untuk daftar pemilih hasil perbaikan. Tentunya akan ada perbedaan antara hasil yang sudah disampaikan oleh PPK ketika pleno kecamatan dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan-red) karena sudah kami perbaiki dan perkembangannya bahwa ada perbaikan-perbaikan masa pleno yang diadakan oleh kecamatan sampai hari ini. PPK nanti menyampaikan hasil pleno berdasarkan sidalih yang ada di KPU,” jelas Sinery.
Dirinya berharap jika ada pihak – pihak terkait yang merasa keberatan atas hasil pleno penetapa DPT pemilu 2019 yang telah ditetapkan tersebut, bisa dapat mengajukan keberatan kepada KPU dengan mengisi form yg tersedia agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (LIE/ON).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)