Orideknews.com, MANOKWARI – Badan Narkoba Nasional (BNN) Perwakilan Provinsi Papua Barat menangkap lima orang terduga pemakai dan pengedar Narkotika jenis Shabu dan Ganja di wilayah Papua Barat.
Dalam konferensi persnya, kepala BNN Perwakilan Provinsi Papua Barat, Brigjen Pol. Untung Subagio mengatakan, kelima pengedar ini ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda yakni di Kota Sorong dan di Kabupaten Manokwari sejak Mei 2018 lalu
“Perkara ini sudah lama, tapi baru di release karena saya baru melaksanakan tugas dari luar manokwari. Kasus ini diawali dengan penyelidikan melalui informasi yang di dapat oleh anggota saya dan berhasil menangkap kelima orang tersebut,”ujar Subagio Jumat (6/07/2018).
Menurutnya, kelima pengedar shabu berinsial DN alias Denny, PA alias Cako, ACL, dan FSS alias Fajar. Kemudian, satu tersangka pengedar Ganja berinsial FA.
“Berkas empat tersangka shabu ini displitsing, karena ditangkap dengan waktu yang berbeda. Sedangkan untuk tersangka FA memiliki berkas tersendiri dari mereka. Tidak menutup kemungkinan berkas kelima tersangka ini sudah kami lakukan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua,”sebut Subagio.
Mengenai Barang bukti (BB), lanjutnya, shabu seberat 3 gram dan ganja 2 paket yang dikemas dalam pelastik berwarna bening. Keempat tersangka shabu ini akan dijerat dengan pasal 112, pasal 114, dan pasal 127 dan untuk tersangka ganja dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114.
“Para pengedar shabu ini, menurutnya pangakuan. Mereka mendapat barang haram itu dari salah satu narapida narkotika di Lapas Sorong,”Tutup Subagio. (RED/ON)