Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menggelar penhobatan gratis.
Orideknews.com, JAYAPURA – Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang jatuh pada tanggal 29 Juni lalu, Satuan Tugas (Satgas) Yonif Para Raider 501 Kostrad menggelar acara pengobatan gratis untuk masyarakat Perbatasan, khususnya di Kampung Gambut, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Pengobatan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat. Karena berdasarkan hasil survey tim kesehatan Satgas beberapa hari yang lalu, didapati informasi ada satu Kampung yang kualitas kesehatannya kurang baik dan masih membutuhkan bantuan.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar selalu peka dan peduli terhadap masalah kesehatan masyarakat yang berada di sekitar Pos masin masing. Karena kepedulian terhadap masyarakat merupakan salah satu faktor yang menunjang keberhasilan di daerah penugasan.
Tim kesehatan Satgas memberikan pengobatan kepada 348 Orang pasien adapun penyakit yang diderita oleh warga antara lain Gatal – Gatal, Penyakit Kulit,Panas Dingin, Batuk Lendir, Gout Atritis, Hipertensi, ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan), Penyakit Gula, Asam urat
Setelah melaksanakan pemeriksaan ada beberapa pasien yang memerlukan penanganan kusus sehingga tim kesehatan Satgas menyarankan agar langsung dirujuk ke Klinik atau Puskesmas Koya Barat agar segera mendapatkan penanganan khusus
Pemiron Gire, seorang warga setempat memberikan apresiasi yang tinggi dan menyampaikan terimakasih kepada Satgas telah peduli terhadap kesehatan warga Kampung Gambut ini.
“Kendala yang sering dihadapi masyarakat Kampung Gambut adalah jarak yang harus ditempuh untuk menuju Puskesmas sangat jauh, dan tidak ada akses kendaraan menuju ke Puskesmas tersebut, sehingga banyak dari warga yang membiarkan penyakitnya sampai sembuh dengan sendirinya”. Singkat Pemiron Gire. (ABE/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)