Orideknews.com, MANOKWARI, – Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) melalui surat edaran No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah menjelaskan perpanjangan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum perubahan surat edaran Menteri PANRB, pemerintah telah menerbitkan Protokol Pencegahan Covid-19. Protokol di area pendidikan pun telah disusun.
Polbangtan Manokwari sebagai lembaga pendidikan tinggi vokasi Kementerian Pertanian (Kementan) turut berperan aktif dalam mencegah covid-19.
Direktur Polbangtan Manokwari, drh. Purwanta, M.Kes menyatakan, kampus yang dipimpinnya itu telah menyediakan tempat cuci tangan yang tersedia di pintu masuk menuju lingkungan kampus.
Kata Purwanta, dilingkup Kampus, kebersihan lingkungan selalu terjaga dengan mendesinfeksi setiap ruang dan lingkungan secara menyeluruh. Kemudian dengan menerapkan Social Distancing, pekerjaan rutin masih dapat terlaksana.
“Meski terpakasa harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain, pemberlakuan untuk menjaga jarak minimal satu meter telah diterapkan,” jelas Purwanta.
Dia menambahkan, dengan kondisi yang kurang memungkinkan untuk mengumpulkan banyak orang, Polbangtan Manokwari juga memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk melakukan rapat bulanan. (RR/ON)