BerandaPapua172 Ribu Guru Non-ASN Ditata, Filep Minta Pemerintah Prioritaskan Guru di Pedalaman...

172 Ribu Guru Non-ASN Ditata, Filep Minta Pemerintah Prioritaskan Guru di Pedalaman Papua

- Advertisement -spot_img

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang merencanakan penataan status sekitar 172 ribu guru non-ASN melalui mekanisme pengadaan aparatur sipil negara (ASN).

Namun, Filep mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga memberikan keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terutama di Tanah Papua.

Menurutnya, penataan status guru non-ASN merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian kepegawaian, perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Saya mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam memperjuangkan kepastian status guru non-ASN. Namun, kami berharap kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan dan keadilan pendidikan nasional, khususnya bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T,” tegas Filep dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Data Kemendikdasmen tahun 2026 menunjukkan Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 464.856 guru. Dalam pembahasan kebutuhan guru nasional pada September 2026, tercatat sekitar 224.454 posisi guru masih kosong, sementara sekitar 172 ribu kebutuhan pengajaran ditangani oleh guru non-ASN.

Filep menilai angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan nasional tidak sebatas status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kekurangan tenaga pendidik dan ketimpangan distribusi guru antardaerah.

Ia mencontohkan kondisi di Tanah Papua, khususnya langkah Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah menempatkan 500 guru melalui Program Mapega hingga 2026 untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah 3T.

Menurutnya, kebijakan penataan guru nasional harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian.

“Angka kekurangan guru nasional harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak kepada sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai penataan guru hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, sementara anak-anak di pedalaman masih mengalami kekurangan tenaga pengajar,” ujarnya.

Lima Rekomendasi untuk Melindungi Guru Honorer

Senator asal Papua Barat tersebut meminta pemerintah memberikan prioritas afirmasi kepada guru non-ASN yang telah lama mengabdi di wilayah 3T, termasuk di seluruh wilayah Tanah Papua.

Menurut Filep, tantangan pendidikan di daerah pedalaman, pegunungan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil tidak dapat disamakan dengan wilayah perkotaan. Para guru harus menghadapi keterbatasan transportasi, fasilitas pendidikan, akses kesehatan, perumahan, hingga biaya hidup yang relatif tinggi.

Ia menilai pengabdian guru di wilayah tersebut harus mendapatkan penghargaan yang layak melalui kebijakan penataan ASN yang mempertimbangkan kondisi objektif daerah.

“Bayangkan banyak guru telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun di pedalaman Papua, dengan segala keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan. Maka pemerintah diharapkan memperhatikan betul guru-guru kita dan memberikan penghargaan yang adil terhadap pengabdian mereka. Jangan sampai mereka justru tersisih dalam proses penataan ASN karena keterbatasan usia, akses informasi, atau persyaratan administratif lainnya,” katanya.

Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Filep menyampaikan lima rekomendasi penting untuk menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan penataan guru non-ASN.

Pertama, pemerintah perlu memberikan prioritas kepada daerah 3T melalui alokasi formasi afirmatif bagi guru non-ASN yang telah mengabdi di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik.

Kedua, masa pengabdian guru honorer perlu mendapatkan pertimbangan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama bagi mereka yang telah bertahun-tahun menjalankan tugas di daerah terpencil.

Ketiga, pemerintah perlu memperhatikan guru berusia di atas 35 tahun dengan memastikan tersedianya jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, diperlukan kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) yang sejalan dengan kerangka Otonomi Khusus Papua, sekaligus tetap memberikan kesempatan yang adil bagi guru yang telah lama mengabdi.

Kelima, Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi serta verifikasi data guru non-ASN agar penetapan kebutuhan dan formasi tidak menimbulkan ketimpangan.

Filep secara khusus meminta pemerintah memberikan perhatian kepada guru-guru di enam provinsi Tanah Papua, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua.

Ia menegaskan keberhasilan program penataan guru harus diukur dari kemampuannya mengatasi kekurangan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan fasilitas dasar.

“Jangan sampai daerah yang sudah memiliki jumlah guru relatif memadai terus mendapatkan tambahan formasi, sedangkan sekolah-sekolah di pedalaman Papua masih mengalami kekurangan guru. Pemerataan pendidikan harus dimulai dari pemerataan tenaga pendidik dan kesejahteraannya,” tegasnya.

DPD RI Akan Kawal Kebijakan Penataan Guru

Filep memastikan Komite III DPD RI akan mendorong pengawasan terhadap kebijakan penataan guru non-ASN, termasuk meminta penjelasan pemerintah mengenai distribusi formasi dan mekanisme afirmasi bagi daerah 3T.

Ia juga mengingatkan bahwa penataan status guru non-ASN harus tetap dilaksanakan melalui mekanisme seleksi ASN yang sah, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pengangkatan otomatis seluruh guru non-ASN menjadi PNS.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan dan kepastian status guru merupakan bagian penting dalam membangun kualitas pendidikan nasional. Negara harus memastikan para pendidik yang telah mengabdikan diri, terutama di wilayah terpencil, memperoleh perlindungan dan kesempatan yang adil.

“Pendidikan yang berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa guru yang sejahtera. Kebijakan harus memberikan kepastian masa depan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, termasuk di wilayah paling terpencil. Di ujung timur Indonesia, Papua cerdas dan sehat harus dimulai dari kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. Keadilan pendidikan harus dirasakan oleh seluruh anak bangsa,” pungkas Filep. (ALW/ON)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini