Orideknews.com, MANOKWARI, – Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP) menjalin kerja sama kelembagaan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperkuat pendidikan hukum kepemiluan dan pengawasan partisipatif menjelang Pemilu 2029.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara IHTP dan Bawaslu di Manokwari, Jumat (30/10/2026).
Rektor IHTP, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi demokrasi, membangun kesadaran hukum, sekaligus mempersiapkan generasi muda agar memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan berdemokrasi.
Menurut Filep, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik dan sosial untuk menjadi pusat pendidikan demokrasi serta melahirkan generasi yang kritis, berintegritas, dan memahami hukum pemilu.
“Kerja sama ini menargetkan implementasi nyata yang memberikan manfaat bagi mahasiswa, Bawaslu, dan juga masyarakat. Kampus harus menjadi pusat pendidikan demokrasi, sebagai tempat lahirnya generasi yang kritis, berintegritas, dan memahami hukum pemilu,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan mahasiswa sangat penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif, terutama mengingat luasnya wilayah Papua Barat dan tantangan geografis yang dihadapi penyelenggara pemilu.
Dengan keterbatasan jumlah personel pengawas dibandingkan luas wilayah pengawasan, partisipasi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, dibutuhkan untuk membantu mencegah pelanggaran serta memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam pengawasan pemilu dibutuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat untuk membantu mencegah pelanggaran serta memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, mahasiswa harus dipersiapkan menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran demokrasi dan pengawasan partisipatif,” katanya.
Filep berharap menjelang Pemilu Legislatif 2029, mahasiswa IHTP mendapatkan pembekalan dan kesempatan terlibat dalam berbagai kegiatan kepemiluan, mulai dari pendidikan pemilih, sosialisasi, penelitian, pemantauan partisipatif hingga kegiatan pengawasan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Selain memperkuat pengawasan partisipatif, Filep juga menawarkan pemanfaatan fasilitas akademik IHTP, khususnya ruang praktik peradilan semu, sebagai laboratorium pembelajaran hukum pemilu.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu diharapkan dapat menghadirkan praktisi dan tenaga ahli untuk memberikan kuliah umum, pelatihan, simulasi pemeriksaan pelanggaran administrasi, hingga praktik penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Kita memiliki ruang praktik peradilan. Saya berharap Bawaslu dapat hadir dan memberikan pembelajaran langsung kepada mahasiswa tentang bagaimana proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu dilakukan. Selain memahami teori, mahasiswa juga harus menguasai praktik hukumnya secara komprehensif,” jelasnya.
Ia mengatakan pembelajaran berbasis praktik akan memberikan pengalaman akademik bagi mahasiswa, terutama dalam memahami kewenangan Bawaslu, mekanisme penegakan hukum pemilu, serta perbedaan penyelesaian sengketa pemilu dengan proses peradilan umum.
Filep juga mengingatkan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Karena itu, penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional, independen, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut dia, masyarakat semakin kritis dalam mengawasi proses demokrasi sehingga pendidikan politik dan hukum kepemiluan perlu terus diperluas, terutama kepada generasi muda.
“Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap penyelenggara harus menjaga integritas, dan pada saat bersamaan masyarakat harus memiliki keberanian dan pengetahuan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya. (ALW/ON).

