Orideknews.com, MANOKWARI, – Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh unsur sivitas akademika melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan pembahasan penguatan kerja sama antara IHTP dan BPJS Ketenagakerjaan yang membahas perlindungan bagi dosen, tenaga kependidikan, petugas keamanan, tenaga kebersihan, hingga mahasiswa yang melaksanakan praktik kerja, magang, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Rektor IHTP, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan mutu akademik, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan, keselamatan, dan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di lingkungan kampus.
“Kami berkomitmen meningkatkan mutu perguruan tinggi, juga memperhatikan keluarga besar sivitas akademika IHTP Manokwari. Selain prestasi akademik, IHTP juga memberikan perlindungan terhadap dosen, pegawai, dan seluruh tenaga kerja. Mereka bekerja untuk membangun pendidikan, sehingga keselamatan dan masa depan mereka juga menjadi tanggung jawab institusi,” tegas Filep, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, Filep mengungkapkan bahwa IHTP telah meningkatkan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari sebelumnya 31 orang menjadi 71 orang. Peningkatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan institusi untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap, termasuk kepada tenaga pendukung operasional kampus.
Menurutnya, tidak ada diskriminasi atau pembedaan ‘covering’ perlindungan antara dosen, pegawai administrasi, petugas keamanan, maupun tenaga kebersihan sepanjang memenuhi ketentuan kepesertaan.
“Semua memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Dosen, staf administrasi, security, maupun cleaning service memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial. Kita ingin membangun kampus yang tidak hanya maju secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan pekerjanya,” ujarnya.
Komitmen tersebut sebelumnya memperoleh apresiasi melalui Paritrana Award tingkat Provinsi Papua Barat tahun 2025, sebagai bentuk penghargaan atas penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Rektor IHTP juga mendorong agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan magang, praktik lapangan, dan KKN sesuai dengan mekanisme kepesertaan yang berlaku.
Menurutnya, mahasiswa yang menjalankan kegiatan akademik di luar kampus menghadapi berbagai risiko, termasuk kecelakaan selama melaksanakan aktivitas lapangan.
“Mahasiswa yang turun ke lapangan untuk magang atau KKN juga membutuhkan perlindungan. Agar ketika terjadi kecelakaan, mahasiswa dan keluarganya tidak menanggung sendiri seluruh beban pembiayaan. Karena itu, kita perlu menyiapkan sistem perlindungan yang jelas. Program perlindungan sosial harus dipahami sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkelanjutan,” kata Filep.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut memberikan perlindungan sesuai ketentuan dan persyaratan masing-masing, mulai dari pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, manfaat hari tua dan pensiun, hingga dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Salah satu manfaat yang disosialisasikan adalah santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris peserta yang memenuhi persyaratan.
“Maka pemahaman terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan agar dosen dan pegawai tidak hanya terdaftar sebagai peserta, tetapi juga mengetahui hak, prosedur, dan mekanisme pengajuan manfaat ketika menghadapi risiko pekerjaan,” jelas Pace Jas Merah itu.
Selain perlindungan tenaga kerja, IHTP membuka peluang pengembangan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mencakup penempatan mahasiswa magang, dukungan data dan informasi untuk penelitian akademik sesuai ketentuan, serta pelibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam program edukasi masyarakat melalui kegiatan KKN.
Filep juga mendorong penjajakan program pelatihan, edukasi literasi jaminan sosial, serta kemungkinan dukungan kegiatan sosial melalui mekanisme yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita ingin kerja sama ini menghasilkan program nyata. Mahasiswa bisa belajar melalui magang, melakukan penelitian, dan turun bersama BPJS untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan perguruan tinggi dan Wakil Ketua APTISI Wilayah Papua Barat, Filep juga menyampaikan rencana mendorong konsolidasi perguruan tinggi swasta agar semakin banyak dosen dan tenaga kependidikan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai penguatan perlindungan sosial merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan bertanggung jawab.
“Upaya peningkatan kualitas pendidikan harus dibarengi dengan langkah memperhatikan kesejahteraan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Dosen dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia Papua. Karena itu, perlindungan sosial mereka harus menjadi prioritas,” tegasnya lagi.
Filep berharap kolaborasi IHTP dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh pengembangan ekosistem perguruan tinggi yang mengintegrasikan mutu pendidikan, kesejahteraan pekerja, keselamatan mahasiswa, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Pendidikan yang berkualitas harus berjalan bersama perlindungan sosial yang kuat. Kita ingin membangun kampus yang tidak hanya mencerdaskan generasi Papua, tetapi juga melindungi setiap orang yang bekerja dan belajar di dalamnya,” tutur Filep.

