Orideknews.com, SORONG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Victory Sorong membangun lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan kuliah umum yang menghadirkan jajaran Kejari Sorong sebagai narasumber di Aula Lantai II Kampus Universitas Victory Sorong, Rabu (28/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Sorong diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ridwan Sahputra, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Silfanus Rotua Simanulang, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Ridwan Sahputra menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan perguruan tinggi menjadi ruang belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
Ia mengajak peserta memahami berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi terjadi di lingkungan kampus sekaligus mekanisme pencegahan dan penanganannya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban maupun pengalaman pribadi yang disampaikan selama forum berlangsung.
Ridwan menjelaskan enam bentuk kekerasan yang perlu diwaspadai di lingkungan pendidikan, yakni kekerasan fisik, perundungan (bullying), diskriminasi dan intoleransi, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Untuk memberikan pemahaman lebih konkret, ia mencontohkan tindakan perundungan yang dilakukan senior terhadap junior, seperti penghinaan secara berulang disertai ancaman mengeluarkan korban dari organisasi kampus.
Selain itu, penyalahgunaan wewenang oleh oknum dosen yang memanfaatkan kedudukan akademiknya untuk menekan mahasiswa juga menjadi salah satu bentuk perilaku yang harus dicegah.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan turut menjelaskan ketentuan pasal-pasal pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku serta ancaman sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau mahasiswa agar berani melaporkan setiap tindakan kekerasan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Menurutnya, mekanisme pelaporan dan penanganan telah diatur secara berjenjang sesuai dengan pihak yang dilaporkan dan jenis pelanggaran yang terjadi.
“Apabila pihak yang dilaporkan adalah pimpinan perguruan tinggi, maka penanganan akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana yang terjadi di luar kampus, proses penanganannya dilakukan oleh Kepolisian, didukung layanan kesehatan, UPTD PPA, LPSK, serta lembaga bantuan hukum sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Kuliah umum tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Okto, mengajukan pertanyaan mengenai status hukum seseorang yang melakukan tindak pidana pembunuhan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dapat dikategorikan sebagai pelaku pembunuhan dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejari Sorong berharap pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa semakin meningkat. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

