JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui reformasi tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Langkah tersebut dilakukan agar setiap anggaran Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua, anggota DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta perwakilan kementerian dan lembaga. Forum ini bertujuan menyusun langkah bersama untuk memperkuat tata kelola Dana Otsus mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Setiap rupiah Dana Otonomi Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Setyo.
Menurutnya, tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan pengelolaan Dana Otsus berjalan lebih efektif dan bebas dari risiko penyimpangan.
Ia menegaskan, KPK tidak hanya mendorong pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membangun komitmen bersama seluruh kepala daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” katanya.
Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sinergi tersebut diharapkan menghasilkan evaluasi yang komprehensif sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Setyo menjelaskan, KPK menjalankan fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi, sedangkan keberhasilan reformasi tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan,” ujarnya.
Dalam evaluasi yang dilakukan, KPK mengidentifikasi sejumlah sektor yang masih berpotensi menimbulkan penyimpangan. Area tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih adanya aset milik pemerintah daerah yang belum dikembalikan oleh pejabat meskipun telah memasuki masa purnatugas.
Selain itu, KPK juga mendorong pemisahan rekening Dana Otsus dari rekening APBD. Kebijakan tersebut dinilai akan mempermudah pelacakan arus masuk dan keluar anggaran sehingga pengelolaannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Kita ingin pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” kata Setyo.
KPK juga akan menindaklanjuti pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani pemerintah daerah di Tanah Papua. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus menyusun langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Papua melalui sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menyampaikan apresiasi kepada KPK beserta seluruh kementerian dan lembaga yang telah menginisiasi forum tersebut.
Menurut Aryoko, rapat koordinasi menjadi momentum memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan Dana Otsus, perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
“Dana Otonomi Khusus merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Dana tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, turut dilantik Forum Pencegahan Antikorupsi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Wilayah Papua yang dipimpin Wakil Gubernur Papua. (***/ALW/ON).