Orideknews.com,’MANOKWARI, – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Papua Barat terus memperkuat pembinaan dan pendampingan masyarakat penambang rakyat melalui penyusunan basis data (database) penambang sebagai langkah strategis untuk mempercepat legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua DPW APRI Papua Barat, Firmansyah S. Rimosan, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, produktif, aman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, langkah itu juga merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara APRI dan Komisi XII DPR RI dalam mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat di berbagai daerah, termasuk di Tanah Papua.
“APRI hadir bukan semata-mata untuk berbicara mengenai pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan masyarakat penambang mendapatkan pendampingan yang memadai agar mampu bertransformasi dari aktivitas yang belum tertata menuju sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan,” kata Firmansyah.
Ia menjelaskan, seluruh program yang dijalankan APRI Papua Barat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta selaras dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang mengedepankan perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Sebagai langkah awal, APRI Papua Barat melakukan sosialisasi regulasi pertambangan rakyat kepada masyarakat di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mekanisme pengurusan legalitas melalui WPR dan IPR.
Selain sosialisasi, APRI juga tengah melakukan pendataan dan verifikasi administrasi terhadap masyarakat penambang rakyat yang mengusahakan komoditas emas maupun mineral lainnya. Pendataan meliputi identitas penambang, domisili, kelompok kerja, lokasi kegiatan pertambangan, jenis komoditas, hingga dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses legalisasi.
Firmansyah menyatakan, penyusunan database penambang rakyat menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
“Kami sedang membangun database penambang rakyat secara terstruktur dan terukur. Data yang valid sangat dibutuhkan sebagai dasar pembinaan, pemberdayaan, dan pengusulan legalitas sehingga masyarakat dapat memperoleh pengakuan resmi dari negara,” ujarnya.
Di sisi lain, APRI Papua Barat juga memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam memenuhi persyaratan pengusulan WPR dan IPR. Pendampingan tersebut mencakup pemahaman mengenai prosedur administrasi, persyaratan teknis, mekanisme pengajuan izin, hingga tata kelola pertambangan rakyat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga melakukan pemetaan potensi wilayah pertambangan rakyat di sejumlah kabupaten sebagai dasar usulan penetapan WPR oleh pemerintah.
“Pemetaan ini penting agar proses legalisasi tidak berjalan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan data lapangan yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” jelas Firmansyah.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, APRI Papua Barat turut memfasilitasi pembentukan kelompok, komunitas, koperasi, dan organisasi penambang rakyat secara resmi. Langkah tersebut diharapkan membuka akses masyarakat terhadap pembinaan, pelatihan, pendampingan teknis, pembiayaan, hingga sertifikasi kompetensi yang diakui negara.
Menurut Firmansyah, penguatan kelembagaan merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan pertambangan rakyat yang modern, profesional, dan bertanggung jawab.
“Ke depan, kami ingin para penambang rakyat tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga memiliki kompetensi, organisasi yang kuat, serta sertifikasi yang diakui. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan usaha pertambangan secara aman, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi keluarga maupun daerah,” katanya.
APRI Papua Barat juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mempercepat pembentukan WPR dan penerbitan IPR di Papua Barat.
Menurut organisasi tersebut, legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sejalan dengan amanat Otonomi Khusus Papua.
“Dengan hadirnya WPR dan IPR, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum, negara mendapatkan kepastian pengelolaan sumber daya mineral, dan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar. Inilah tujuan yang sedang diperjuangkan APRI bersama masyarakat penambang rakyat di Papua Barat,” tambah Firmansyah. (ALW/ON).