BerandaEkonomi & BisnisForum Ekonomi Papua Produktif Desak Pemerintah Percepat Legalisasi Pertambangan Rakyat

Forum Ekonomi Papua Produktif Desak Pemerintah Percepat Legalisasi Pertambangan Rakyat

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, – Forum Ekonomi Papua Produktif dan Perdamaian Papua Barat (FEP3) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di Papua Barat.

Ketua FEP3 Papua Barat, Levinus Wanggai, mengatakan selama legalitas pertambangan rakyat belum diselesaikan, masyarakat akan tetap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sehingga berpotensi terus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Selama WPR dan IPR belum tersedia, masyarakat akan terus menambang tanpa legalitas. Akibatnya, potensi pelanggaran hukum akan terus terjadi dan masyarakat penambang akan terus berhadapan dengan aparat penegak hukum tanpa adanya solusi yang menyeluruh,” ujar Levinus.

Menurutnya, percepatan pembangunan di Tanah Papua harus berjalan seiring dengan percepatan legalisasi pertambangan rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus akses terhadap sumber penghidupan yang layak.

Sebagai langkah nyata, FEP3 Papua Barat meminta BP3OKP RI Perwakilan Papua Barat memfasilitasi Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Papua Barat, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, komunitas pertambangan rakyat, serta perwakilan pemilik hak ulayat.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengevaluasi perkembangan penetapan WPR dan penerbitan IPR sekaligus merumuskan langkah transisi kebijakan yang mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan masyarakat, dan mempercepat pembangunan ekonomi yang inklusif, adil, serta berkelanjutan.

Levinus menyatakan implementasi Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) harus berjalan beriringan dengan Rencana Aksi Percepatan Legalisasi Pertambangan Rakyat agar tujuan pembangunan Otonomi Khusus Papua dapat tercapai secara menyeluruh.

Menurutnya, pembangunan yang berkeadilan harus diwujudkan melalui keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

“Negara perlu memastikan masyarakat memiliki ruang yang legal untuk berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak,” katanya.

Ia menilai persoalan pertambangan rakyat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pelanggaran hukum, melainkan harus dilihat dari aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Levinus menyebut masih banyak masyarakat Papua yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada sektor pertambangan rakyat. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja dan belum optimalnya kebijakan pemerintah dalam menetapkan WPR maupun menerbitkan IPR.

Selain itu, FEP3 juga terus memantau perkembangan komitmen DPR RI Komisi XII bersama DPW APRI Papua Barat terkait usulan WPR dan IPR. Levinus menegaskan DPW APRI Papua Barat harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses pengusulan kedua instrumen tersebut berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah.

Ia menyebut percepatan penegakan hukum harus diimbangi dengan percepatan penyelesaian aspek legalitas sebagaimana telah diamanatkan dalam regulasi pertambangan nasional.

Dalam perspektif Otonomi Khusus Papua, kata Levinus, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban dan penegakan aturan, tetapi juga harus mengedepankan perlindungan, pemberdayaan, serta keberpihakan kepada Orang Asli Papua.

“Keadilan tidak boleh hanya diwujudkan dalam bentuk penindakan terhadap masyarakat di lapangan, tetapi juga harus tercermin dalam keseriusan pemerintah mempercepat regulasi yang menjadi hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi dari lambatnya proses kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Levinus mengatakan legalisasi pertambangan rakyat harus dibarengi dengan penguatan tata kelola pertambangan yang baik, perlindungan lingkungan hidup, pengawasan yang efektif, serta peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, tujuan utama yang harus dicapai adalah menghadirkan kepastian hukum yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Kepastian hukum dibutuhkan untuk membangun, bukan menciptakan kegaduhan. Negara harus hadir sebagai penegak aturan sekaligus pelindung dan pemberdaya rakyat. Itulah semangat Otonomi Khusus Papua yang sesungguhnya, yakni menghadirkan kesejahteraan, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini