BerandaPapua BaratGubernur Papua Barat Pastikan Pengisian Jabatan OPD yang Kosong Sesuai Aturan dan...

Gubernur Papua Barat Pastikan Pengisian Jabatan OPD yang Kosong Sesuai Aturan dan Mekanisme

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memastikan proses pengisian sejumlah jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini kosong akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diketahui mengalami kekosongan menyusul pensiunnya pejabat yang sebelumnya menjabat. Di antaranya adalah pimpinan pada Dinas Perhubungan serta Bapeda.

Menanggapi hal tersebut, Dominggus menyatakan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menetapkan pejabat definitif. Seluruh proses harus mengikuti aturan perundang-undangan dan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

“Semua ada aturan, ada mekanisme. Jadi tidak boleh kita abaikan,” tegas Dominggus saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar proses pengisian jabatan berlangsung secara profesional sekaligus menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, transisi kepemimpinan pada setiap OPD dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur juga meminta seluruh pihak bersabar karena proses penetapan pejabat definitif memerlukan waktu. Selain mempertimbangkan kompetensi calon pejabat, pemerintah juga harus memastikan seluruh tahapan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ikuti semua mekanisme yang ada sehingga prosesnya berjalan baik dan pemerintahan tetap berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Di samping melakukan penataan struktur organisasi perangkat daerah, kata Dominggus Pemerintah Provinsi Papua Barat juga terus memprioritaskan sejumlah agenda strategis lainnya. Di antaranya percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pengendalian belanja pegawai agar tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah pusat. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini