Orideknews.com, MANOKWARI, – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga disiplin anggaran sekaligus menghindari munculnya harapan masyarakat untuk diangkat menjadi aparatur pemerintah yang belum tentu dapat diwujudkan.
Dominggus mengatakan larangan tersebut telah disampaikan dalam rapat bersama seluruh pimpinan OPD. Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat direkrut sebagai tenaga honorer dengan harapan suatu saat akan diangkat menjadi pegawai, sementara hingga kini masih terdapat tenaga honorer lama yang proses penyelesaian statusnya belum tuntas.
“Jangan lagi terima, karena mereka kalau diterima dengan harapan satu saat bisa diangkat dan ini kita sudah tegaskan,” kata Dominggus.
Meski demikian, ia mengakui masih ditemukan praktik penerimaan tenaga honorer di sejumlah OPD. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus melakukan pengawasan dan mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar mematuhi kebijakan tersebut.
Selain untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, penghentian rekrutmen tenaga honorer juga dilakukan agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran daerah.
“Kalau kita lihat sekarang, belanja pegawai kita sudah berada di kisaran 29 sampai 30 persen. Karena itu kita harus berhati-hati,” ujarnya.
Dominggus menjelaskan, peluang pengangkatan tenaga honorer pada masa mendatang tetap terbuka, namun sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara dan daerah. Menurutnya, apabila nilai APBN maupun APBD meningkat, maka ruang fiskal untuk belanja pegawai juga dapat bertambah sehingga pemerintah daerah dapat mengusulkan formasi baru.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan aparatur bukan berada di pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ini bukan keputusan pemerintah daerah sendiri. Kalau masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, kita harus mengusulkannya kembali kepada pemerintah pusat melalui Menpan RB,” tambahnya. (ALW/ON).