Orideknews.com, MANOKWARI, – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Selasa (7/7/2026). Penyerahan SK tersebut menjadi akhir dari penantian panjang ribuan peserta yang telah menunggu kepastian pengangkatan sejak proses seleksi dimulai pada 2021.
Dominggus mengatakan perjuangan memperoleh formasi CPNS dan PPPK bagi Papua Barat tidak berlangsung mudah. Pemerintah Provinsi Papua Barat harus melakukan berbagai koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk memperjuangkan penambahan kuota serta kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ia menjelaskan, dari total sekitar 8.100 formasi yang dialokasikan untuk Papua Barat, telah dilakukan pembagian bersama pemerintah kabupaten dan kota sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Dari jumlah tersebut, terdapat 4.381 formasi umum.
Khusus untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat, penyerahan SK kali ini diberikan kepada 1.002 CPNS dan PPPK, ditambah 297 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus.
“Ini merupakan perjuangan yang cukup panjang. Kita terus berjuang agar ada tambahan formasi khusus bagi Orang Asli Papua,” ujar Dominggus.
Menurutnya, perjuangan tersebut bahkan diwarnai berbagai aksi penyampaian aspirasi masyarakat di Manokwari yang kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.
Dominggus menyatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap berkomitmen memperjuangkan kebijakan afirmasi dengan komposisi penerimaan 80 persen bagi Orang Asli Papua dan 20 persen bagi non-Papua.
Gubernur juga mengingatkan seluruh CPNS dan PPPK agar segera melapor kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing setelah menerima SK.
Ia menegaskan para pegawai baru tidak diperkenankan mengajukan keberatan atas penempatan kerja yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah menerima SK berarti siap menjalankan tugas di tempat yang telah ditentukan. Jangan baru terima SK langsung minta pindah. Bekerja dulu dengan baik, nanti apabila memang ada pertimbangan organisasi baru dapat mengajukan perpindahan,” ucapnya.
Dominggus berharap seluruh CPNS dan PPPK yang telah menerima SK dapat menjalankan amanah sebagai aparatur sipil negara dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua Barat. (ALW/ON).