Orideknews.com, MANOKWARI, – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memastikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) akan mulai memperoleh gaji pada 1 Agustus 2026.
Dominggus menjelaskan, Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 sehingga seluruh hak keuangan pegawai dapat mulai dibayarkan pada awal Agustus mendatang.
“Mulai tanggal 1 Agustus nanti saudara-saudara sudah menerima gaji sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Ia memastikan proses pengangkatan tersebut telah diperhitungkan secara matang agar tidak membebani kondisi keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata dia, tetap menjaga proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berada di bawah ketentuan maksimal 30 persen.
Selain menyampaikan kepastian mengenai pembayaran gaji, Dominggus juga mengingatkan seluruh ASN baru agar menjalankan tugas secara profesional dan disiplin.
Menurutnya, disiplin menjadi salah satu kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pegawai diwajibkan mematuhi jam kerja, mengikuti absensi, serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan.
“Kita digaji negara untuk bekerja melayani masyarakat. Karena itu disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab harus menjadi pegangan setiap ASN,” katanya.
Dominggus mengajak seluruh CPNS dan PPPK untuk mensyukuri kesempatan menjadi aparatur sipil negara setelah melewati proses seleksi yang panjang.
“Ini adalah jawaban dari doa dan perjuangan yang panjang. Saya berharap saudara-saudara dapat mengabdikan diri dengan sungguh-sungguh, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pembangunan Papua Barat,” tambahnya. (ALW/ON).