
JAKARTA – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendorong pembenahan mekanisme penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) bidang pendidikan bagi mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) dengan mengadopsi prinsip distribusi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut Filep, pembenahan tersebut diperlukan agar dana afirmasi pendidikan benar-benar menjangkau mahasiswa yang membutuhkan, baik yang menempuh pendidikan tinggi di Tanah Papua, di luar Papua, maupun di luar negeri.
“Menurut saya, bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi yang bersumber dari Dana Otsus harus semakin diarahkan ke mahasiswa sebagai penerima manfaat langsung. Karena itu, model distribusinya perlu kita benahi. Saya melihat mekanisme KIP Kuliah dapat menjadi salah satu rujukan karena proses pendataan, verifikasi, penetapan penerima, penyaluran dan pemantauan keberlanjutan studi berjalan maksimal,” ujar Filep dalam keterangan pers, Senin, (31/8/2026).
Filep yang juga Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Papua Barat mengatakan, persoalan pendidikan tinggi di Papua bukan semata-mata menyangkut ketersediaan kuota beasiswa, tetapi juga bagaimana memastikan bantuan direalisasikan secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Menurutnya, sistem distribusi bantuan pendidikan harus mampu mencegah mahasiswa kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan hanya karena menghadapi persoalan ekonomi.
Filep menyinggung data LLDIKTI Wilayah XIV yang diberitakan pada Juli 2026. Data tersebut menunjukkan terdapat sekitar 60.000 mahasiswa aktif yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Papua, sedangkan penerima KIP Kuliah baru sekitar 16.000 mahasiswa.
Jumlah tersebut belum memperhitungkan lulusan SMA, MA, dan SMK yang diharapkan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Untuk 2026, lanjut Filep, kuota KIP Kuliah yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Tanah Papua tercatat sebanyak 1.700 mahasiswa. Jumlah tersebut sama dengan kuota 2025, namun turun cukup tajam dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 4.000 mahasiswa.
“Angka ini memang harus menjadi bahan evaluasi. Selain itu, jangan sampai mahasiswa Papua yang secara ekonomi membutuhkan dukungan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara anggaran afirmasi pendidikan tersedia tetapi mekanisme distribusinya belum optimal,” katanya.
Karena itu, Filep memandang mekanisme KIP Kuliah dapat menjadi salah satu referensi dalam pengelolaan Dana Otsus bidang pendidikan.
Menurutnya, skema KIP Kuliah memiliki tahapan pendataan dan verifikasi calon penerima, penggunaan basis data yang terintegrasi, hingga penetapan penerima melalui mekanisme resmi perguruan tinggi dan pemerintah.
Filep mengusulkan sedikitnya enam tahapan yang dapat diterapkan apabila prinsip distribusi KIP Kuliah diadopsi dalam pengelolaan Dana Otsus pendidikan.
Pertama, pemerintah provinsi di Tanah Papua perlu membangun Database Tunggal Mahasiswa Papua yang terus diperbarui.
Database tersebut harus memuat identitas mahasiswa, asal kabupaten/kota, status OAP, perguruan tinggi, program studi, semester, indeks prestasi (IP/IPK), status aktif, kebutuhan biaya, lokasi studi hingga sumber pembiayaan yang telah diterima mahasiswa.
“Jadi KIP ini memang program nasional yang model realisasinya dapat diadopsi dalam pengelolaan Dana Otsus pendidikan mahasiswa Papua dengan beberapa tahapan. Di antaranya, pertama, basis data mahasiswa Papua yang valid dan terus diperbarui,” jelasnya.
Kedua, dilakukan verifikasi calon penerima dengan melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah dan lembaga terkait. Status aktif mahasiswa, kata Filep, harus menjadi salah satu persyaratan utama.
Ketiga, penetapan penerima dilakukan secara transparan menggunakan indikator yang jelas, mulai dari kondisi ekonomi keluarga, prestasi akademik, wilayah asal, kebutuhan biaya hidup hingga bidang studi strategis.
Keempat, bantuan disalurkan langsung kepada mahasiswa atau melalui mekanisme perbankan yang dapat diaudit.
“Rantai birokrasi dapat dipersingkat dan risiko keterlambatan atau ketidaktepatan sasaran dapat dikurangi,” ujarnya.
Kelima, komponen biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa perlu dipisahkan. Bantuan dapat dibagi menjadi biaya pendidikan atau UKT dan biaya hidup.
Khusus mahasiswa Papua yang menempuh pendidikan di luar Papua maupun luar negeri, besaran biaya hidup dapat disesuaikan dengan indeks biaya hidup di provinsi, kota atau negara tempat mahasiswa menempuh pendidikan.
Keenam, evaluasi dilakukan setiap semester. Perguruan tinggi melakukan konfirmasi terhadap status aktif mahasiswa sehingga bantuan dapat dilanjutkan kepada mereka yang masih memenuhi ketentuan akademik dan administrasi.
Filep juga mengusulkan pemerintah memetakan mahasiswa Papua ke dalam tiga kelompok utama.
Kelompok pertama adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di Tanah Papua. Kedua, mahasiswa OAP yang menempuh pendidikan di berbagai provinsi di luar Papua. Ketiga, mahasiswa Papua yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Menurut Filep, pemerintah sebenarnya telah memiliki pengalaman mengelola mahasiswa Papua di luar negeri melalui sejumlah program, termasuk program Siswa Unggul Papua (SUP).
“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan mahasiswa Papua di luar negeri bukan sesuatu yang baru. Tantangannya adalah seluruh program tersebut diintegrasikan ke dalam sistem data yang lebih kuat dan berkelanjutan,” katanya.
Filep turut menyoroti persoalan mahasiswa Papua yang putus kuliah.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menyediakan dataset nasional mahasiswa drop out berdasarkan data resmi PDDikti yang mencakup mahasiswa putus studi, dikeluarkan maupun mengundurkan diri.
Namun, data tersebut belum dapat menunjukkan secara khusus jumlah mahasiswa OAP yang putus kuliah, baik di Tanah Papua, luar Papua maupun luar negeri.
“Karena itu saya mendorong pemerintah mempunyai satu dashboard mahasiswa Papua. Dari sana kita bisa mengetahui berapa mahasiswa aktif, berapa yang cuti, berapa yang terlambat, berapa yang putus kuliah, dan apa penyebabnya,” ujar Filep.
Keberadaan dashboard tersebut dinilai penting sebagai instrumen pemerintah dalam menentukan kebijakan afirmasi sekaligus mendeteksi mahasiswa yang berisiko tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Dari sisi fiskal, Filep menyebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 merencanakan Dana Otsus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp8,4108 triliun. Angka tersebut di luar Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp1 triliun untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.
Sementara Portal Data SIKD Kementerian Keuangan mencatat pagu Dana Otsus 2026 secara keseluruhan sebesar Rp16,77273 triliun dalam data transfer daerah.
Untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya, penyaluran tahap pertama Dana Otsus 2026 tercatat mencapai Rp695,93 miliar atau 30 persen dari total alokasi 2026 bagi 15 pemerintah daerah di kedua provinsi tersebut.
Di Papua Barat, pemerintah provinsi mengalokasikan Rp80 miliar Dana Otsus melalui program Papua Barat Cerdas 2026.
Program tersebut antara lain memberikan bantuan kepada mahasiswa S1 OAP berprestasi sebesar Rp10 juta per mahasiswa. Sementara mahasiswa S1 kedokteran OAP memperoleh bantuan sebesar Rp100 juta.
Filep mengusulkan agar berbagai sumber bantuan pendidikan tersebut diintegrasikan dalam satu sistem, meliputi Dana Otsus, KIP Kuliah, Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), beasiswa pemerintah daerah, beasiswa kementerian/lembaga hingga program beasiswa luar negeri.
“Jangan sampai seorang mahasiswa menerima banyak program sekaligus, sementara mahasiswa lain tidak menerima satu pun. Kita membutuhkan integrasi data dan pembagian manfaat yang adil,” tegasnya.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI periode 2026–2027, Filep menegaskan persoalan pendidikan tinggi dan kesejahteraan mahasiswa Papua menjadi salah satu isu yang akan terus dikawal.
Ia menawarkan lima prinsip yang dapat digunakan dalam reformasi bantuan pendidikan yang bersumber dari Dana Otsus.
Kelima prinsip tersebut adalah satu mahasiswa satu data, bantuan berbasis kebutuhan dan kondisi ekonomi, penyaluran langsung dan dapat dilacak, evaluasi akademik setiap semester, serta pendanaan berdasarkan target kelulusan dan bukan sekadar jumlah penerima.
“Papua membutuhkan kebijakan afirmasi yang kuat, tetapi afirmasi juga harus dikelola dengan sistem yang kuat. Saya kira sudah waktunya Dana Otsus bidang pendidikan mahasiswa menggunakan pendekatan yang lebih modern, transparan, terukur dan berbasis data seperti prinsip yang digunakan KIP Kuliah,” ujarnya.
Filep berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua, perguruan tinggi, perbankan serta kementerian terkait dapat duduk bersama merancang sebuah Model KIP-Otsus Papua.
Model tersebut diharapkan mampu menyatukan pendataan mahasiswa hingga mekanisme distribusi berbagai bantuan pendidikan sehingga mahasiswa OAP yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan akibat persoalan administrasi maupun ketidaksinkronan data.
“Kalau kita mampu membangun satu sistem, maka tidak ada lagi mahasiswa Papua yang kehilangan beasiswa hanya karena data tidak sinkron, terlambat mengurus administrasi atau tidak mengetahui ke mana harus mengajukan bantuan. Dana Otsus harus hadir tepat pada waktunya, tepat kepada orangnya dan tepat untuk masa depan Papua,” pungkas Filep. (ALW/ON).
