Orideknews.com, Manokwari — Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) terus memperkuat fungsi pendampingan terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan, baik di tingkat pelayanan primer maupun rujukan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Papua Barat, Thomas O. Saghawari, menjelaskan pihaknya memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, serta pelayanan rujukan di rumah sakit, baik milik provinsi maupun kabupaten.
“Semua rumah sakit di provinsi maupun kabupaten berada dalam koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi, dan secara teknis kami di bidang Yankes yang melakukan pendampingan,” ujarnya.
Thomas mengatakan, berbagai keluhan yang muncul di rumah sakit, termasuk terkait pembiayaan pelayanan, menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa praktik penarikan biaya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya bagi pasien yang telah dijamin BPJS Kesehatan, tidak diperbolehkan.
“Kalau ada biaya yang tidak dijamin BPJS, harus dikoordinasikan dengan kami dan tetap mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Ini penting agar rumah sakit tidak dirugikan, tetapi juga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menangani peningkatan kelas dan akreditasi rumah sakit. Di Papua Barat, mayoritas rumah sakit daerah berada pada klasifikasi kelas C. Namun, sejumlah rumah sakit saat ini menghadapi persoalan serius terkait akreditasi.
Thomas mengungkapkan, tiga rumah sakit di Manokwari dan satu di Fakfak mengalami penurunan akreditasi akibat belum optimalnya penerapan Rekam Medis Elektronik (RME).
“Rumah sakit yang sebelumnya berstatus akreditasi paripurna harus turun menjadi utama karena capaian RME belum memenuhi standar, meskipun sudah di angka 83,33 persen. Idealnya harus 100 persen,” katanya.
Ia menuturkan, rumah sakit yang terdampak diberikan waktu tiga bulan sejak pertengahan April 2026 untuk melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan agar dapat mengajukan penilaian ulang.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, status akreditasi yang turun ini akan berdampak pada kinerja dan pendapatan rumah sakit,” ucapnya.
Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada evaluasi terkait penurunan kelas rumah sakit daerah (RSUD). Menurutnya, penurunan kelas rumah sakit baru akan berdampak langsung terhadap besaran pendapatan, khususnya dari klaim layanan ke BPJS Kesehatan.
“Yang terjadi saat ini adalah penurunan akreditasi, bukan penurunan kelas. Ini perlu diluruskan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, akreditasi lebih berkaitan dengan aspek jaminan mutu layanan dan keselamatan pasien. Akreditasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Kalau akreditasi turun, dampaknya lebih ke kepercayaan masyarakat dan mutu layanan. Berbeda dengan kelas rumah sakit yang berkaitan langsung dengan besaran klaim dan pendapatan,” jelasnya.
Thomas juga mengingatkan, bagi fasilitas kesehatan yang mengalami penurunan hingga di bawah tingkat dasar, maka secara praktis dianggap tidak terakreditasi. Kondisi ini berpotensi membuat fasilitas kesehatan tersebut tidak dapat lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Dinkes Papua Barat telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk segera menindaklanjuti temuan dari tim pengawas Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya penguatan pelayanan kesehatan primer melalui puskesmas sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan.
Thomas sendiri baru dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada 13 Februari 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai pelaksana tugas sekretaris serta Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Papua Barat.
“Memang ini hal baru bagi saya, tetapi karena sebelumnya di keuangan, saya cukup mengetahui program-program di tiap bidang. Sekarang saya terus belajar untuk menjawab kebutuhan di lapangan,” ungkapnya. (ALW/ON).




