Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengingatkan peran sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung kemajuan olahraga nasional, khususnya menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 di NTT, NTB, dan DKI Jakarta.
Pernyataan ini muncul sebagai respon atas tantangan keterbatasan anggaran daerah yang sering menjadi kendala utama pembinaan atlet di berbagai provinsi.
Dalam rapat kerja antara pekan lalu, Komite III DPD RI dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan ketergantungan pada APBD seringkali menghambat pengembangan olahraga prestasi di daerah.
Ia menyatakan, kehadiran anggota DPD RI harus mampu memperkuat peran KONI di daerah dengan menjadi mitra strategis yang menjembatani kolaborasi antara KONI dan pemerintah daerah.
“Kehadiran KONI saat ini membutuhkan peran daripada kita anggota DPD RI. Kita ingin memperkuat peran KONI di daerah melalui kolaborasi sebagai mitra strategis,” ujar Dr. Filep melalui sambungan telepon, Sabtu, (25/4/26).
Ia mengungkapkan bahwa, aspirasi mengenai perlunya peninjauan kembali regulasi terkait CSR agar lebih berpihak pada olahraga. Saat ini, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) lebih banyak mengarahkan dana CSR untuk kegiatan sosial, sementara sektor olahraga belum mendapatkan porsi yang jelas.
Melihat perbandingan dengan negara lain seperti Korea Selatan, perusahaan-perusahaan besar secara spesifik membina cabang olahraga tertentu melalui pembagian tugas yang jelas dari pemerintah.
Dr. Filep memberikan perhatian pada perlunya inovasi kebijakan agar pengusaha, baik BUMN maupun swasta, tidak hanya membantu olahraga berdasarkan hubungan baik semata, melainkan melalui kewajiban yang terukur dalam regulasi.
Terkait persiapan PON 2028, Komite III DPD RI bersama KONI sepakat untuk mempercepat langkah-langkah strategis, termasuk mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan tuan rumah bagi NTT dan NTB. Hal ini agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengalokasikan anggaran dan melakukan persiapan teknis.
Dr. Filep menegaskan, DPD RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tata kelola anggaran olahraga, termasuk dana hibah, dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Komite III DPD RI kata Filep, secara resmi memasukkan poin pengembangan sport industry dan sport tourismsebagai rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pendanaan olahraga di daerah melalui potensi yang ada.
“Langkah ini kami harap dapat membuka ruang lebih luas bagi pihak swasta untuk berkontribusi secara nyata dalam mencetak atlet-atlet berprestasi di tingkat internasional,” pesan Filep. (ALW/ON).



