Orideknews.com, Manokwari, — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan secara resmi mendorong pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-400.14.4.3_2/DP-PB/1/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Murid jenjang SMA, SMK, SLB, SMP, SD, hingga TK/PAUD di Provinsi Papua Barat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang, dan bertujuan untuk memperkuat tata kelola pendidikan, meningkatkan akuntabilitas publik, prestasi belajar, literasi dan numerasi, serta kedisiplinan murid.
Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan HP yang tidak terkontrol di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan pembatasan penggunaan HP merupakan langkah preventif untuk melindungi peserta didik dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi.
Ia mengaku, sejumlah kasus di luar Papua Barat, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan daerah lain, menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Dalam beberapa kejadian, kata Dowansiba, pelajar diketahui menyalahgunakan akses internet untuk mempelajari konten yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan, bahkan hingga memicu tindakan berbahaya di lingkungan sekolah.
“Fakta-fakta yang terjadi di luar Papua Barat ini menjadi atensi khusus pihak kepolisian dan aparat keamanan. Karena itu, sekolah-sekolah diminta untuk membatasi penggunaan HP di lingkungan pendidikan,” ujar Dowansiba.
Menurutnya, meskipun HP memiliki manfaat dalam menunjang pembelajaran, penggunaan yang tidak terkontrol justru berpotensi mengganggu keselamatan, perkembangan karakter, serta fokus belajar siswa.
Dalam skema yang dianjurkan, peserta didik masih diperbolehkan membawa HP ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk keperluan komunikasi dengan orang tua.
“Sekolah juga dianjurkan mengizinkan penggunaan HP non-internet, kecuali pada kondisi tertentu yang memang membutuhkan perangkat digital untuk menunjang tugas pembelajaran,” ujarnya.
Selain pembatasan teknis, peran guru dan orang tua dinilai sangat penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Sekolah diharapkan mengintensifkan komunikasi dengan orang tua siswa melalui rapat bersama komite sekolah agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami berharap orang tua memahami bahwa kebijakan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak. Banyak kejadian di luar daerah yang justru merugikan siswa akibat penggunaan HP yang tidak terkontrol,” tegasnya.
Pihaknya juga tambah Dowansiba, telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh kabupaten melalui kepala dinas pendidikan, sekretaris daerah, serta berbagai saluran koordinasi lainnya misalnya grup media sosial. (ALW/ON).




