Kamis, Juli 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemkab Manokwari Siap Wujudkan 100 Persen Koperasi Desa Merah Putih Berbadan Hukum

Orideknews.com, Manokwari, — Pemerintah Kabupaten Manokwari memastikan kesiapan penuh dalam mendukung pembentukan dan pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program strategis nasional.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan bahwa seluruh koperasi percontohan di wilayahnya ditargetkan telah memiliki badan hukum secara lengkap pada akhir bulan ini.

“Target kita adalah 100 persen koperasi sudah berbadan hukum sebelum peluncuran nasional oleh Presiden. Untuk itu, pemerintah daerah menanggung seluruh biaya notaris sebagai bentuk komitmen penuh terhadap program unggulan Presiden Prabowo ini,” kata Hermus usai menghadiri dialog pembentukan koperasi, Sabtu (28/6/25).

Hermus menjelaskan pembentukan koperasi bisa dilakukan di daerah mana pun, bahkan di wilayah terpencil sekalipun. Namun, yang lebih menantang adalah mengembangkan koperasi agar produktif dan berkelanjutan.

“Tantangan utama ada pada operasionalisasi. Ini memerlukan kesiapan sumber daya manusia serta penguatan potensi ekonomi lokal yang bisa dijadikan produk unggulan desa dan dikelola oleh koperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dalam tahap awal, Pemkab Manokwari akan mendorong koperasi untuk fokus pada unit usaha simpan pinjam dan pengembangan toko kebutuhan pokok (bapok). Setelah itu, koperasi juga akan diarahkan untuk menangani distribusi LPG dan layanan usaha lainnya secara bertahap.

“Jangan langsung semua jenis usaha dijalankan bersamaan, itu berat. Mulai dari yang paling dasar, seperti simpan pinjam, toko bapok, dan suplai LPG,” ujarnya.

Terkait pendanaan, Hermus menyebut bahwa dana operasional telah disiapkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM). Meski demikian, Pemkab Manokwari juga siap mengalokasikan dukungan anggaran apabila ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami siap mendukung dari sisi teknis dan pendampingan, termasuk pembiayaan sesuai petunjuk dari pusat. Prinsipnya, Pemkab Manokwari akan mengikuti skema yang ditetapkan pemerintah pusat,” tutupnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)